
SEPUTARBANYUMAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi. Belum lama ini, Tim Jaksa Penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tanjung Intan, Cilacap.
Dilansir dari akun resmi Instagram @kejaricilacap, penggeledahan yang berlangsung pada Senin (16/6/2025) sejak pukul 12.00 hingga 13.00 WIB ini menjadi bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan lampu menara suar tahun anggaran 2024.
Proyek yang dimaksud adalah pengadaan 4 unit lampu SBNP (Sarana Bantu Navigasi Pelayaran) jenis 20 NM Rotating Beacon. Lampu ini digunakan sebagai penanda navigasi di laut, vital untuk keselamatan pelayaran. Namun, proyek strategis ini kini menjadi sorotan akibat dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam operasi yang berlangsung tertutup itu, tim kejaksaan menyita berbagai dokumen dan surat-surat penting yang diduga berkaitan dengan pengadaan barang tersebut. Meski belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, penggeledahan ini menandai keseriusan Kejari Cilacap dalam membongkar dugaan praktik korupsi di sektor kelautan dan perhubungan.
Meski belum memberikan rincian lebih lanjut, pihak kejaksaan kabarnya memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan menyeret oknum-oknum yang terlibat dalam proses pengadaan.
Langkah ini mendapat perhatian publik, mengingat proyek pengadaan alat bantu navigasi ini menyangkut keselamatan pelayaran yang seharusnya dijalankan secara profesional dan transparan. Dugaan korupsi pada proyek seperti ini bisa berdampak luas, tak hanya merugikan negara dari sisi anggaran, tapi juga membahayakan keselamatan para pelaut yang menggantungkan arah pada cahaya dari menara suar.
Publik kini menanti kelanjutan proses hukum dan berharap agar penyidikan ini bisa membuka tabir praktik korupsi yang masih mengakar dalam proyek-proyek strategis pemerintahan. Kejari Cilacap pun diharapkan terus konsisten dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, demi keadilan dan kepentingan masyarakat luas.

 
 
 
 
 
 
 