Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Banyumas > Advokat Terdakwa Kasus Tambang Ajibarang Langsung Lakukan Perlawanan Dakwaan JPU Di Sidang Perdana 
Banyumas

Advokat Terdakwa Kasus Tambang Ajibarang Langsung Lakukan Perlawanan Dakwaan JPU Di Sidang Perdana 

Besari
Terakhir diperbarui: 19 Januari 2026 16:45
Besari
Membagikan
Sidang tambang ajibarang banyumas
Suasana sidang perdana dugaan kasus tambang di Tajur, Desa Pancurendang, Ajibarang, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin (19/01/2026). (Foto: Besari)
Membagikan

Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pertambangan yang berlokasi di Tajur, Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, pada Senin (19/01/2026).

Perkara ini menyeret tiga buruh harian lepas, yakni Slamet Marsono, Yanto Susilo, dan Gito Zaenal Habidin, ke meja hijau. Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum terdakwa langsung mengajukan keberatan (eksepsi) dan menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum.

Djoko Susanto, SH, selaku advokat para terdakwa, menyoroti dua poin krusial yang dianggap sebagai cacat hukum dalam dakwaan JPU:

Kesalahan Regulasi: JPU dinilai menggunakan rujukan undang-undang pertambangan lama yang sudah dicabut. Padahal, saat ini telah berlaku Undang-Undang Minerba Nomor 2 Tahun 2025.

“Ini sudah usang. Kok masih menggunakan undang-undang lama, padahal undang-undang yang baru (UU No. 2 Tahun 2025) sudah berlaku dan jalan,” ujar Djoko Susanto di ruang sidang.

Ketidakjelasan Lokasi (Locus Delicti): Djoko menyebut dakwaan gagal merinci titik koordinat spesifik lokasi penambangan. Menurutnya, rincian koordinat adalah syarat wajib dalam ketentuan UU Minerba yang baru.

Baca juga  Caub Baturraden, Destinasi Citylight Andalan Warga Purwokerto Saat Malam Hari

“Syarat wajib dalam undang-undang tidak terpenuhi,” tegasnya.

Kasus ini memicu keprihatinan pihak keluarga. Mereka menilai penahanan ketiganya keliru karena para terdakwa hanyalah pekerja kasar dengan penghasilan minim, bukan aktor intelektual maupun pemodal tambang emas tersebut.

Soimah, kakak kandung Marsono, tak kuasa membendung kesedihannya saat menceritakan nasib adiknya yang hanya seorang kuli.

“Adik saya itu cuma pekerja kecil. Kami hanya minta tolong supaya dikeluarkan. Masa orang kecil seperti kami harus menanggung semua ini,” ujarnya.

Senada dengan keluarga, Slamet, seorang warga setempat, memberikan kesaksian bahwa lokasi tambang yang diperkarakan sebenarnya sudah lama tutup total sebelum proses hukum ini dimulai.

 

Poin-Poin Permohonan Terdakwa

Melalui nota keberatannya, Djoko Susanto meminta Majelis Hakim PN Purwokerto untuk:

  • Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima.
  • Mengabulkan permohonan pengalihan jenis penahanan menjadi Tahanan Kota atau Tahanan Rumah.
  • Membebaskan ketiga buruh harian lepas dari segala dakwaan.

Sidang dijadwalkan kembali berlanjut pada Senin pekan depan (26/01/2026) dengan agenda tanggapan JPU atas keberatan yang diajukan. Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama terkait konsistensi penerapan UU Minerba terbaru serta aspek keadilan bagi rakyat kecil.

Baca juga  Padel Booming di Purwokerto, Ekonomi Lokal Ikut Ngegas!

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!

TAG:Banyumasdjoko susantotambang ajibarang
Artikel Sebelumnya tinjau banjir pekalongan Tinjau Lokasi Banjir Pekalongan, Wagub Minta Prioritaskan Evakuasi Kelompok Rentan
Artikel Selanjutnya banjir pekalongan Banjir Pekalongan Meluas, Pemkot Tetapkan Tanggap Darurat
ISRA MIRAJ
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

menara pandang teratai
BanyumasPlesiran

Wisata Hits Purwokerto: Menara Pandang Teratai, Destinasi Estetik dengan Fasilitas Lengkap

Oleh Kurnia
Tambang pasir desa gandatapa sumbang banyumas
Banyumas

Tuntut Tutup Tambang Pasir: Ratusan Warga Sumbang Kepung Kantor Desa Gandatapa

Oleh Besari
bayu skak
Banyumas

Purwokerto Dipilih Bayu Skak Jadi Lokasi Syuting Film Jawa-Ngapak, Ini Deretan Pilihan Tempatnya

Oleh Kurnia
Rapat Paripurna Ketua DPRD Banyumas Agus Nova
Banyumas

Agus Nova Resmi Ditetapkan sebagai Ketua DPRD Banyumas Gantikan Subagyo

Oleh Besari
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?