Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pertambangan yang berlokasi di Tajur, Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, pada Senin (19/01/2026).
Perkara ini menyeret tiga buruh harian lepas, yakni Slamet Marsono, Yanto Susilo, dan Gito Zaenal Habidin, ke meja hijau. Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum terdakwa langsung mengajukan keberatan (eksepsi) dan menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum.
Djoko Susanto, SH, selaku advokat para terdakwa, menyoroti dua poin krusial yang dianggap sebagai cacat hukum dalam dakwaan JPU:
Kesalahan Regulasi: JPU dinilai menggunakan rujukan undang-undang pertambangan lama yang sudah dicabut. Padahal, saat ini telah berlaku Undang-Undang Minerba Nomor 2 Tahun 2025.
“Ini sudah usang. Kok masih menggunakan undang-undang lama, padahal undang-undang yang baru (UU No. 2 Tahun 2025) sudah berlaku dan jalan,” ujar Djoko Susanto di ruang sidang.
Ketidakjelasan Lokasi (Locus Delicti): Djoko menyebut dakwaan gagal merinci titik koordinat spesifik lokasi penambangan. Menurutnya, rincian koordinat adalah syarat wajib dalam ketentuan UU Minerba yang baru.
“Syarat wajib dalam undang-undang tidak terpenuhi,” tegasnya.
Kasus ini memicu keprihatinan pihak keluarga. Mereka menilai penahanan ketiganya keliru karena para terdakwa hanyalah pekerja kasar dengan penghasilan minim, bukan aktor intelektual maupun pemodal tambang emas tersebut.
Soimah, kakak kandung Marsono, tak kuasa membendung kesedihannya saat menceritakan nasib adiknya yang hanya seorang kuli.
“Adik saya itu cuma pekerja kecil. Kami hanya minta tolong supaya dikeluarkan. Masa orang kecil seperti kami harus menanggung semua ini,” ujarnya.
Senada dengan keluarga, Slamet, seorang warga setempat, memberikan kesaksian bahwa lokasi tambang yang diperkarakan sebenarnya sudah lama tutup total sebelum proses hukum ini dimulai.
Poin-Poin Permohonan Terdakwa
Melalui nota keberatannya, Djoko Susanto meminta Majelis Hakim PN Purwokerto untuk:
- Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima.
- Mengabulkan permohonan pengalihan jenis penahanan menjadi Tahanan Kota atau Tahanan Rumah.
- Membebaskan ketiga buruh harian lepas dari segala dakwaan.
Sidang dijadwalkan kembali berlanjut pada Senin pekan depan (26/01/2026) dengan agenda tanggapan JPU atas keberatan yang diajukan. Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama terkait konsistensi penerapan UU Minerba terbaru serta aspek keadilan bagi rakyat kecil.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!






