Kajian ESDM Sebut Longsor Gunung Slamet Akibat Hujan Ekstrem, Bukan Aktivitas Tambang

Syarif TM
Dinas ESDM Jateng saat menunjukkan hasil kajian lapangan longsor lereng Gunung Slamet. (dok. Pemprov Jateng)

MENDASAR pada kajian dan tinjauan lapangan yang dilakukan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah, bencana tanah longsor di lereng Gunung Slamet yang terjadi di sejumlah wilayah, khususnya Kabupaten Pemalang dan Purbalingga, bukan disebabkan oleh aktivitas pertambangan.

Hasil kajian menyimpulkan, longsor dipicu oleh curah hujan ekstrem dengan intensitas tinggi dan durasi panjang, yang menyebabkan tanah jenuh air dan menurunnya stabilitas lereng.

Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah, Agus Sugiharto, menjelaskan bahwa longsor terjadi pada lereng-lereng terjal di tubuh Gunung Slamet akibat faktor alam murni.

“Longsoran terjadi karena hujan ekstrem yang berlangsung beberapa hari berturut-turut. Tanah menjadi jenuh air sehingga kestabilan lereng menurun. Ini murni faktor alam,” ujar Agus di Semarang, Rabu (28/1/2026).

Ia menambahkan, karakteristik tanah di kawasan tersebut memiliki porositas tinggi sehingga mudah menyerap air. Ketika titik kejenuhan tercapai dan dikombinasikan dengan kemiringan lereng yang curam, potensi longsor menjadi sangat tinggi. Selain itu, faktor litologi atau jenis batuan yang mudah lapuk turut memperbesar risiko gerakan tanah.

Baca juga  Cilacap Siagakan Ratusan Personel dan Sarpras Kebencanaan Hadapi Musim Hujan

Tidak Ada Tambang di Tubuh Gunung Slamet

Menanggapi isu yang mengaitkan longsor dengan aktivitas pertambangan, Agus menegaskan bahwa tidak terdapat kegiatan tambang di tubuh Gunung Slamet.

“Lokasi pertambangan berada di bagian kaki gunung dengan elevasi ratusan meter lebih rendah dari titik longsoran. Tidak ada aktivitas tambang di tubuh Gunung Slamet,” tegasnya.

Menurutnya, secara teknis dan geografis, lokasi tambang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan area mahkota longsoran yang terjadi di lereng gunung.

Peringatan Dini Longsor Disampaikan Rutin ke Daerah

Dalam upaya mitigasi bencana, Dinas ESDM Jawa Tengah secara rutin menyampaikan informasi potensi gerakan tanah kepada seluruh bupati dan wali kota di Jawa Tengah, terutama selama musim penghujan.

Informasi tersebut disusun melalui overlay peta rawan longsor dengan data prakiraan cuaca dan curah hujan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

“Setiap bulan kami merilis peta potensi gerakan tanah yang dilengkapi tabulasi curah hujan dan tingkat kerawanan, dari rendah hingga tinggi. Ini menjadi peringatan dini agar daerah meningkatkan kewaspadaan,” jelas Agus.

Baca juga  Produk Hortikultura Organik di Jateng Potensial Dikembangkan

Pengawasan Tambang Tetap Diperketat

Meski longsor tidak berkaitan dengan aktivitas tambang, Pemprov Jawa Tengah tetap melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan pertambangan. Dinas ESDM secara rutin melakukan penataan dan pembinaan, serta memberikan surat peringatan kepada pelaku usaha agar menjalankan kegiatan sesuai ketentuan administratif, teknis, prinsip good mining practice, dan kaidah lingkungan hidup.

Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat di wilayah rawan bencana juga terus dilakukan, terutama imbauan untuk meningkatkan kewaspadaan saat terjadi hujan lebat dengan intensitas tinggi dan durasi panjang.

Pemprov Tak Ragu Tindak Tambang yang Melanggar

Dalam aspek penegakan hukum, Agus menegaskan pemerintah tidak akan ragu menindak tegas pelaku usaha tambang yang melanggar aturan. Penindakan dilakukan secara bertahap, mulai dari pembinaan, pengawasan, pengendalian, hingga penertiban.

“Jika setelah dibina dan diawasi masih tidak patuh, maka akan ditertibkan. Bisa berupa penghentian sementara, penghentian permanen, hingga pencabutan izin,” tegasnya.

Sebagai contoh, Dinas ESDM Jawa Tengah telah mengusulkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Dinar Batu Agung kepada Kementerian Investasi/BKPM melalui DPMPTSP. Usulan tersebut diajukan karena perusahaan dinilai tidak menindaklanjuti rekomendasi perbaikan hasil evaluasi lintas instansi.

Baca juga  Ayah di Cilacap Tega Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan

Menurut Agus, langkah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan aspek legal, teknis, dan lingkungan, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.

Edukasi Publik Jadi Kunci Mitigasi Bencana

Pemprov Jawa Tengah berharap, melalui penyampaian informasi potensi bencana, penguatan sistem peringatan dini, serta penegakan aturan yang konsisten, masyarakat semakin memahami bahwa longsor merupakan fenomena alam yang dapat diprediksi dan diantisipasi.

“Kami memberi perhatian serius kepada warga terdampak dan akan terus memperkuat langkah pencegahan untuk meminimalkan risiko serta dampak bencana di Jawa Tengah,” pungkas Agus.

*Anda bisa melihat info lain di Instagram kami.

TAG: