Menegur Pengendara Ugal-ugalan, Linmas Klapagading Kulon Malah Dituntut Puluhan Juta Rupiah 

Besari
Linmas Klapagading Kulon Kecamatan Wangon, saat mendata gi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, untuk meminta perlindungan hukum atas persoalannya, Sabtu (31/01/2026). (Foto: Besari)

Soekatno, anggota Linmas Desa Klapagading Klulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, mengaku dalam kondisi yang sangat tersudutkan.

Alih-alih mendapatkan apresiasi karena menjaga kondusifitas lingkungan, dia justru dituntut untuk menyerahkan puluhan juta rupiah, kepada salah satu warganya.

Peristiwa itu berawal dari aduan masyarakat, tentang keresahan terhadap kendaraan yang bising dan kebut-kebutan, tak jarang juga mengendarai secara ugal-ugalan.

Soekatno menceritakan, Minggu, 12 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, dia bersama sejumlah warga tengah melakukan patroli pengamanan lingkungan.

Ketika dilakukan teguran, sebagai upaya pencegahan, pengendara yang diduga dalam kondisi mabuk, justru melakukan perlawanan yang berujung pada benturan fisik.

Pertikaian itu terjadi, semata kata Soekatno mencoba untuk melakukan perlindungan diri dari serangan. Apalagi saat itu, si pengendara yang mabuk itu menggunakan cincin tanduk yang tentu sangat berbahaya.

“Tujuan kami murni untuk pencegahan. Kami bertindak karena laporan warga, bukan atas inisiatif pribadi. Selama ini kalau ditegur secara baik dan kooperatif, tidak pernah ada masalah. Tapi saat itu yang bersangkutan melawan,” katanya, Sabtu (31/01/2026).

Baca juga  Warga 2 Desa di Banyumas 'Teriak' di Medsos, Kesal Jalan Penghubung Rancamaya-Gunung Lurah 5 Tahun Terabaikan

Paska peristiwa tersebut, kedua belah pihak beberapa kali melakukan media, guna menyelesaikan persoalannya. Namun beberapa mediasi yang dilakukan tidak pernah membuahkan hasil.

Pasalnya, pihak pengendara justru meminta uang damai dengan nominal yang terus berubah-ubah. Bahkan jumlahnya juga dinilai tidak wajar.

“Awalnya diminta Rp1,5 juta sampai Rp2 juta, kemudian naik menjadi Rp40 juta. Kami sempat berembuk dan menyepakati Rp20 juta, lalu turun ke Rp15 juta. Namun saat mediasi di Polsek justru naik lagi menjadi Rp30 juta,” kata Soekatno.

Dalam kondisi yang dilematis dan tersudut seperti itu, Soekatno bersama rekan-rekannya akhirnya mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Tujuannya bisa mendapatkan kejelasan hukum serta perlindungan atas tindakan yang dilakukan dalam rangka menjalankan tugas pengamanan lingkungan.

“Kami ingin tahu posisi kami secara hukum. Kami hanya menjalankan tugas menjaga keamanan lingkungan,” kata Soekatno.

Dia menambahkan, seorang pengendara itu kerap ugal-ugalan yang membahayakan, sejumlah warga siap memberikan kesaksian. Hal itu juga yang telah menjadikan keresahan warga sekitar.

Baca juga  Wisata Hits Purwokerto: Menara Pandang Teratai, Destinasi Estetik dengan Fasilitas Lengkap

Sementara itu, Ketua Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk aparat lingkungan seperti Linmas, memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan hukum.

“Kami menerima pengaduan ini untuk dikaji secara objektif dan profesional. Pada prinsipnya, Linmas menjalankan tugas pengamanan lingkungan atas dasar kepentingan umum dan aduan masyarakat,” kata Djoko Susanto.

Menurutnya, tindakan pencegahan yang dilakukan Linmas tidak serta-merta dapat dipidanakan, terutama jika tidak terdapat unsur kesengajaan dan dilakukan demi menjaga ketertiban serta keselamatan warga.

“Kalau dari kronologi awal, ini adalah upaya pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan. Soal adanya benturan fisik, harus dilihat secara utuh apakah itu bentuk pembelaan diri atau situasi darurat,” jelasnya.

Djoko juga menyoroti tuntutan uang damai dengan nominal yang berubah-ubah dan dinilai tidak rasional. Ia menilai hal tersebut patut dipertanyakan secara hukum.

“Permintaan uang damai yang terus meningkat tanpa disertai bukti kerugian atau luka yang jelas bisa mengarah pada dugaan pemerasan. Ini tentu tidak boleh dibiarkan,” kata dia.

Baca juga  Fenomena Padel: Dari Booming di Swedia, Kini Naik Daun di Purwokerto

Lebih lanjut, ia menyatakan Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto siap memberikan pendampingan hukum apabila persoalan tersebut berlanjut ke ranah hukum.

“Kami siap mendampingi dan memberikan edukasi hukum agar persoalan ini tidak justru merugikan pihak yang sedang menjalankan tugas sosial di masyarakat,” kata Djoko.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!