
SEPUTARBANYUMAS.COM – Aksi pelemparan batu ke arah kereta api masih menjadi ancaman serius di wilayah Daerah Operasi 5 (Daop 5) Purwokerto. Hingga Juli 2025, tercatat sedikitnya lima kasus pelemparan terhadap kereta api yang tidak hanya merusak fasilitas, tetapi juga membahayakan nyawa penumpang dan kru.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto menyatakan sikap tegas terhadap aksi berbahaya tersebut. Pelemparan ke arah kereta yang sedang melaju dapat menyebabkan luka berat hingga kematian, serta berpotensi mengganggu kelancaran perjalanan antarwilayah.
“Pelemparan batu ke arah kereta api sangat membahayakan dan bisa menyebabkan cedera serius pada penumpang maupun kru kereta. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan tersebut, karena pelakunya bisa dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku,” tegas Krisbiyantoro, Humas KAI Daop 5 Purwokerto, Selasa (9/7/2025).
Kelima kasus terjadi di berbagai titik jalur, di antaranya:
- Petak Stasiun Kretek – Bumiayu
- Petak Stasiun Kebasen – Randegan
- Petak Stasiun Karanggandul – Karangsari
- Petak Stasiun Kroya – Kemranjen
- Terbaru, pada 28 Juni 2025, di jalur Kawunganten – Jeruklegi, yang menimpa KA Serayu relasi Pasar Senen–Purwokerto.
Ancaman hukumnya tidak main-main. Berdasarkan Pasal 194 ayat 1 KUHP, pelaku yang dengan sengaja menimbulkan bahaya pada jalur kereta api dapat dihukum hingga 15 tahun penjara. Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menyatakan larangan merusak atau membuat prasarana dan sarana perkeretaapian tidak berfungsi.
Menurut Krisbiyantoro, KAI telah menggencarkan edukasi langsung kepada warga, terutama anak-anak dan remaja yang tinggal di sekitar rel. Sosialisasi dilakukan melalui sekolah, tokoh masyarakat, serta kerja sama dengan aparat desa.
“Kami mengajak semua pihak untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api bersama-sama. Jika melihat tindakan pelemparan batu atau aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel, segera laporkan ke petugas atau saluran resmi KAI,” tambahnya.
Untuk meminimalisasi risiko, KAI juga secara rutin melakukan patroli jalur rel, serta memasang peringatan di titik-titik rawan. Namun, upaya ini tidak bisa berjalan maksimal tanpa partisipasi aktif dari masyarakat.
“Kereta api adalah milik kita bersama. Mari kita jaga, kita rawat, dan kita hormati, demi keselamatan semua yang ada di dalamnya,” pungkas Krisbiyantoro.
PT KAI berharap, dengan langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas, angka kejadian pelemparan dapat ditekan, dan keamanan perjalanan kereta api tetap terjaga.



