Gubernur Ahmad Luthfi: Tak Boleh Ada RS di Jateng Tolak Pasien Dampak Penonaktifan PBI JK

Nestya Zahra
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan tidak boleh ada rumah sakit menolak pasien akibat penonaktifan PBI JK (Jaminan Kesehatan) tahun 2026. Pemprov menjamin layanan kesehatan, terutama bagi pasien penyakit kronis, tetap berjalan. (dok.Pempriv Jateng)

PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah menegaskan tidak boleh ada rumah sakit maupun fasilitas pelayanan kesehatan di Jawa Tengah yang menolak pasien akibat penonaktifan PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang nonaktif pada Februari tahun 2026.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan, khususnya bagi pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan terapi rutin dan berkelanjutan, meski penonaktifan PBI JK.

Pemprov Pastikan Negara Tetap Hadir Layani Pasien

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, menegaskan bahwa hak masyarakat atas layanan kesehatan menjadi prioritas utama pemerintah daerah, meskipun terdapat kendala administratif dalam kepesertaan jaminan kesehatan.

“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan. Tidak boleh ada penolakan pasien, terutama mereka yang menjalani terapi rutin dan berisiko tinggi jika pengobatan terhenti,” ujar Yunita di Semarang.

Baca juga  PPP Sudah Gagal Senayan, Jangan Adan Intimidasi di Muktamar

Ia menambahkan, penegasan tersebut merupakan arahan langsung dari Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen, sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi kesehatan warganya.

Lebih dari 1,6 Juta Peserta PBI JK Dinonaktifkan pada 2026

Berdasarkan data BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah yang bersumber dari Kementerian Sosial, dari total 14.299.031 jiwa peserta PBI JK di Jawa Tengah, sebanyak 1.623.753 jiwa dinonaktifkan pada tahun 2026.

Di antara peserta terdampak tersebut, terdapat pasien hemodialisa, kemoterapi, dan thalasemia yang sangat bergantung pada pengobatan rutin dan tidak boleh terputus.

Pemprov Minta Daerah Perkuat Koordinasi Lintas Sektor

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Pemprov Jawa Tengah mengimbau seluruh bupati dan wali kota agar memastikan Dinas Kesehatan kabupaten/kota segera melakukan koordinasi lintas sektor.

Koordinasi dilakukan bersama Dinas Sosial, BPJS Kesehatan cabang, serta fasilitas pelayanan kesehatan di masing-masing wilayah.

“Koordinasi ini penting agar jaminan pembiayaan dan pelayanan kesehatan bagi pasien hemodialisa, thalasemia, kemoterapi, serta penyakit kronis lainnya tetap terpenuhi selama proses administrasi berlangsung,” katanya.

Baca juga  Program PAUD Emas, Untuk Wujudkan Generasi Cerdas

BPJS Diminta Tetap Menjamin Pembiayaan Sambil Menunggu Reaktivasi

Selain pemerintah daerah, Pemprov Jateng juga meminta BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah untuk mengimbau seluruh cabang BPJS agar tetap menjamin pembiayaan layanan kesehatan bagi pasien terdampak, sambil menunggu proses reaktivasi kepesertaan PBI JK.

Menurut Yunita, pengawasan dan koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat agar tidak ada warga yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administratif.

“Pemprov Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk memastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan dan kehilangan hak pelayanan kesehatan akibat kendala kepesertaan,” katanya.

*Anda bisa melihat info lain di Instagram kami.