Polresta Banyumas Bongkar Prostitusi Diduga Eksploitasi Anak di Hotel Purwokerto Timur

Santo
Barang bukti yang berhasil diamankan Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas, saat mengungkap praktik prostitusi yang diduga melibatkan anak di sebuah hotel di wilayah Purwokerto Timur, Jumat (20/2/2026) dini hari. (Humas Polresta Banyumas)

Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas, mengungkap praktik prostitusi yang diduga melibatkan anak di sebuah hotel di wilayah Purwokerto Timur, Jumat (20/2/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus prostitusi diduga eksploitasi anak di Purwokerto ini, dilakukan saat petugas menggelar Operasi Pekat Candi 2026.

Terungkap Saat Operasi Pekat Candi 2026

Pengungkapan berawal dari patroli rutin petugas di sekitar Jalan Bung Karno, Kamis (19/2/2026) malam, menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi yang berlangsung selama bulan Ramadan.

Sekitar pukul 00.10 WIB, tim Satres PPA dan PPO melakukan penyelidikan dan mendapati praktik prostitusi yang dijalankan oleh tiga orang mucikari dengan melibatkan lima pekerja seks komersial di dalam kamar hotel.

Kapolresta Banyumas, Petrus Silalahi, membenarkan pengungkapan praktik prostitusi yang diduga melibatkan anak tersebut.

Baca juga  Paduan Suara UMP Bawa Pulang Emas Bergengsi dari Event Internasional

“Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan adanya dugaan tindak pidana yang mempermudah perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap seseorang yang patut diduga masih berstatus anak. Saat ini para pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Polisi Amankan Ratusan Alat Kontrasepsi dan Barang Bukti Lainnya

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 337 alat kontrasepsi,
  • uang tunai sebesar Rp1.250.000,
  • lima kunci kamar hotel,
  • delapan unit telepon genggam, dan
  • satu bendel buku tamu hotel.

Salah satu saksi yang berada di lokasi saat penggerebekan mengaku tidak mengetahui bahwa praktik prostitusi tersebut melibatkan anak di bawah umur.

“Awalnya kami mengira hanya tamu biasa, tetapi setelah ada pemeriksaan dari petugas, baru diketahui bahwa ada dugaan keterlibatan anak,” ungkapnya.

Tiga Tersangka Kasus Prostitusi Diduga Eksploitasi Anak

Polisi menetapkan tiga tersangka, yakni:

  • UR (25) alias Uman,
  • BK (21) alias Bob, dan
  • YS (20).

Ketiganya dijerat Pasal 419 ayat (1), Pasal 420, dan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait perbuatan menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul sebagai kebiasaan atau untuk memperoleh keuntungan.

Baca juga  Edarkan Narkotika, Pasustri di Banyumas Diamankan Polisi

Pihak kepolisian menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik prostitusi tersebut.

Kapolresta Banyumas Imbau Warga Aktif Laporkan Dugaan Eksploitasi Anak

Kapolresta Banyumas juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dari praktik-praktik yang merusak moral dan berpotensi mengeksploitasi anak.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, khususnya yang berkaitan dengan eksploitasi anak,” tegasnya.

Langkah penindakan ini diharapkan dapat menekan praktik prostitusi terselubung sekaligus melindungi kelompok rentan dari tindak pidana eksploitasi, terutama selama momentum bulan suci Ramadan.

*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.