
SEPUTARBANYUMAS.COM – Kejaksaan Negeri Banjarnegara akhirnya menetapkan Direktur Utama PT Manggala Kusuma Jaya, AD sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pertashop Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Majatengah, Kecamatan Kalibening.
Penetapan tersangka ini dilakukan Kejaksaan Negeri Banjarnegara setelah melakukan penyidikan dan menemukan dua alat bukti yang kuat atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Keuangan Desa Majatengah, Kecamatan Kalibening Banjarnegara.
Tak hanya itu, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Banjarnegara juga menahan tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus mendatang, sesuai dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnebgara Nomor : B-101/M.3.36/Fd.2/07/2025 tertanggal 21 Juli 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Kajari Fadhila Maya Sari mengatakan, penahanan tersadap tersangka AD yang merupakan warga Kecamatan Pagedongan Banjarnegara ini dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi selama 2021 hingga 2024.
“Dalam hal ini, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 223 juta. Jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Banjarnegara Nomor 700.1.2.2/03/rhs/2025 tertanggal 5 Juni 2025,” katanya.
Sementara itu, Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Banjarnegara yang juga ketua tim penyidik Eka Ilham Ferdiady mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi ini bermula saat dilakukannya kerjasama antara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Majatengah dengan tersangka AD yang merupakan Direktur Utama PT Manggala Kusuma Jaya.
Kerjasama ini dilakukan untuk pembangunan Pertashop di wilayah Desa Majatengah, Kecamatan Kalibening, dimana salah satu usaha yang dikembangkan oleh BUMDes tersebut adalah perdagangan eceran BBM.
Penyertaan modal BUMDes sendiri dilakukan sejak tahun 2021, dimana pada tahap awal BUMDes menyertakan modal untuk pembangunan Pertashop sebesar Rp 68 juta, uang tersebut kemudian di terima oleh tersangka. Pada tahun 2022, BUMDes kembali menyertakan modal sebesar Rp 50 juta. Tahun 2023, BUMDes kembali menyertakan modal sebesar Rp 105 juta.
“Jadi total modal yang disetorkan BUMDes pada tersangka untuk pembangunan Pertashop ini mencapai Rp 223 juta,” katanya.
Menurutnya, meski penyertaan modal telah disetor BUMDes, tersangka tidak bisa menunaikan pekerjaanya, sehingga terjadi pembangunan yang mangkrak, dan Pertashop yang seharusnya menjadi salah satu usaha BUMDes tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya, sehingga terjadi kerugian keuangan negara dalam hal ini keuangan Desa Majatengah, Kecamatan Kalibening.
Atas dasar itu, Kejaksaan Negeri Banjarnegara melakukan pengecekan di lokasi, berdasarkan hasil pengecekan tersebut, bangunan atau Pertashop yang dijanjikan tidak dapat difungsikan untuk masyarakat, maka dari itu Kejaksaan Negeri Banjarnegara melakukan serangkaian penyidikan.
“Dari penyidikan ini, kami menemukan dua alat bukti yang kuat, sehingga hari ini kita tetapkan AD selaku Direktur Utama PT Manggala Kusuma Jaya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan dan fakta yang digali, uang yang disetorkan sebaagi modal dari BUMDes tersebut sebagian digunakan oleh tersangka, dan ada sebagian ke pihak lain. Untuk itu, Kejaksaan Negeri Banjarnegara masih terus menggali fakta-fakta tersebut.
“Kita masih menggali fakta-fakta lain untuk mengungkap peristiwa pidana apa yang pada saatnya nanti perkara ini kita lanjutkan,” katanya.
Atas tindakan tersebut, tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001, sub pasal 3 jo pasal 18 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dengan ancaman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 
 
 
 
 
 
 