Polres Kebumen melakukan Operasi Pekat Ramadan pada 17 Februari sampai 8 Maret 2026. Salah satu kasus yang diungkap adalah kekerasan pada anak di bawah umur dengan menggunakan senjata tajam. Pelakunya juga anak-anak.
Dikutip dari Instagram Polres Kebumen, pengungkapan kasus itu dibeberkan dalam konferensi pers di Gedung Tribrata Mapolres Kebumen, Rabu (11/3/2026). Konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama. Hadir juga Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman, Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, serta Kasat Resnarkoba AKP Heru Sanyoto.
Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur terjadi pada Minggu (22/3/2026) di Desa Tanggeran, Kecamatan Sruweng. Di peristiwa tersebut, empat remaja yang masih di bawah umur diamankan. Sebab, diduga melakukan kekerasan terhadap korban yang disebut sebagai Rocky.
Kekerasan dilakukan dengan benda tajam. Akibatnya, korban mengalami luka robek akibat senjata tajam. Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Mereka juga dikenai Pasal 307 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana menggunakan senjata penikam atau penusuk tanpa hak.
Kasus Lain yang Diungkap di Operasi Pekat
Kasus lain yang diungkap adalah perjudian jenis ceki di Desa Kedungwringin, Kecamatan Sempor, Kamis (26/2/2026). Polisi mengamankan lima orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Lima tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf b subsider Pasal 427 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu set kartu ceki serta uang tunai sebesar Rp665.000.
Kasus lainnya adalah kasus pembuatan obat mercon di Desa Purbowangi, Kecamatan Buayan. Pengungkapan pada Jumat (20/3/2026). Satreskrim Polres Kebumen mengamankan seorang pemuda berinisial DK (20).
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kardus berisi tiga plastik serbuk obat mercon dengan berat sekitar tiga kilogram dan tiga lembar sumbu mercon. Selain itu, ditemukan tiga kantong serbuk arang seberat sekitar 1,2 kilogram, tiga kantong plastik berisi potassium sekitar 0,5 kilogram, serta belerang dengan berat sekitar 1,4 kilogram.
Petugas juga mengamankan 20 lembar kertas sumbu mercon, sebuah timbangan elektronik, kuas cat bergagang kayu, serta ayakan berbentuk bulat dari plastik berwarna biru yang diduga digunakan dalam proses pembuatan bahan peledak tersebut.
Kasus narkotika juga diungkap. Selama pelaksanaan Operasi Pekat, Polres Kebumen juga mengamankan empat tersangka. Polisi menyita barang bukti sabu dengan berat total mencapai 134,48 gram.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menegaskan, meskipun Operasi Pekat telah berakhir, upaya penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat akan terus dilakukan.
“Selama Operasi Pekat, ada pengungkapan kasus dari Satresnarkoba dan Satreskrim. Kegiatan ini dilakukan dari tingkat Polres hingga Polsek jajaran,” jelas AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.
*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.




