Gelombang emosi mewarnai ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto pada Senin, 30 Maret 2026. Pihak keluarga terdakwa tak mampu membendung air mata saat mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terkait kasus pertambangan ilegal di Pancurendang, Ajibarang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto Boyke Suhendro dan Sutrisno menuntut tiga terdakwa yakni Slamet Marsono, Gito Zaenal, dan Yanto Susilo menghadapi tuntutan hukum yang sama.
Hukuman pidana 1 tahun penjara, denda Rp30 juta, subsider 30 hari kurungan. Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim Dian Anggraeni.
Mendengar tuntutan tersebut, Mei Kristiani, istri dari terdakwa Slamet Marsono, tampak sangat terpukul. Mereka pun tak kuasa menahan air mata.
“Harapannya setelah pembelaan nanti bisa lebih ringan dari tuntutan 1 tahun, karena terlalu lama. Kami hanya bekerja saja dan tidak tahu salahnya di mana. Kami hanya berharap suami saya bisa cepat pulang,” ujarnya.

Kasus yang berkaitan dengan pelanggaran UU Minerba ini memicu reaksi keras dari tim advokat terdakwa. Mereka menilai tuntutan satu tahun tersebut merupakan indikasi keraguan dari pihak jaksa.
Eko Prihatin SH, selaku advokat terdakwa, menyatakan pihaknya memerlukan waktu singkat untuk menyusun nota pembelaan.
“Kami dari pihak advokat meminta waktu satu hari untuk mempelajari tuntutan. Pledoi akan kami sampaikan pada Rabu, 1 April 2026, pukul 09.00 WIB,” ujarnya.
Sementara itu, H. Djoko Susanto SH memberikan kritik lebih tajam. Ia beranggapan bahwa berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa seharusnya tidak layak mendapatkan hukuman tersebut:
“Dari tuntutan ini justru terlihat JPU tidak yakin dengan dakwaannya. Seharusnya para terdakwa dituntut bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana minerba,” tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 1 April 2026, dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan). Pihak keluarga kini menaruh harapan besar pada keputusan majelis hakim agar memberikan vonis yang lebih ringan atau bahkan membebaskan para terdakwa dari segala jeratan hukum.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!



