Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Banyumas > Mendapatkan Somasi, Seorang Wartawan Laporkan Balik Tiga Advocat Ke Polresta Banyumas 
Banyumas

Mendapatkan Somasi, Seorang Wartawan Laporkan Balik Tiga Advocat Ke Polresta Banyumas 

Besari
Terakhir diperbarui: 5 Desember 2025 19:41
Besari
Membagikan
Jurnalis Purwokerto baldy laporkan advokat, Widhiantoro Puji Agus Setiono
Widhiantoro Puji Agus Setiono alias Baldy (Pelapor) didampingi kuasa hukum Djoko Susanto SH, menunjukan bukti pelaporan di Polresta Banyumas, Jumat (05/12/2025). (Foto: Besari)
Membagikan

Seorang jurnalis di Purwokerto, Widhiantoro Puji Agus Setiono, yang akrab disapa Baldy, melaporkan tiga advokat dan satu orang lainnya ke Polresta Banyumas. Laporan ini merupakan buntut dari somasi yang sebelumnya dilayangkan kepadanya oleh seorang advokat berinisial SW terkait pemberitaan dugaan mafia pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pelaporan yang dilakukan Baldy pada Jumat (05/11/2025) tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Polresta Banyumas. Pihak yang dilaporkan terdiri dari tiga advokat berinisial SW, RYP, SM, serta seseorang berinisial TS. Mereka diduga melakukan tindak pidana menghalangi dan melakukan intimidasi terhadap kerja jurnalistik.

Upaya Pembungkaman Jurnalis

Baldy memilih menempuh jalur hukum karena menilai somasi tersebut sebagai upaya intervensi dan pembungkaman terhadap profesinya. Ia didampingi oleh kuasa hukum H. Djoko Susanto SH dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.

“Saya memilih kuasa hukum H. Djoko Susanto SH dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk mendampingi saya melaporkan terkait upaya pembungkaman terhadap saya sebagai jurnalis. Pemberitaan yang saya buat sudah sesuai dengan laporan polisi, tanpa asumsi dan tanpa opini,” kata Baldy, Jumat sore.

Baca juga  Sebagai Wujud Empati, UMP Bebaskan Biaya Kuliah Mahasiswa Asal Sumatera yang Terdampak Bencana Selama Setahun

Menurut Baldy, pemberitaan yang ia buat mengenai dugaan mafia pada pengurusan IMB di wilayah Purwokerto mendapat respons berlebihan dari SW hingga berujung pada somasi yang menuntut penurunan berita dari platform.

Kuasa Hukum Baldy, Djoko Susanto SH, menjelaskan bahwa pihaknya resmi melaporkan oknum-oknum tersebut karena dinilai telah mencederai independensi pers melalui tindakan somasi.

“Kita sesuai dengan rencana platform awal melaporkan terduga terlapor oknum SW dan TS. Mereka adalah pihak yang telah melakukan somasi terhadap klien saya dan dinilai mencederai independensi insan jurnalistik,” ujar Djoko.

Djoko menegaskan laporan ini diajukan berdasarkan Undang-Undang Pers, karena somasi tersebut diinterpretasikan sebagai bentuk intimidasi yang berpotensi membungkam kerja jurnalistik. Ia berharap kasus ini menjadi perhatian publik untuk melindungi profesi jurnalis.t

“Ini keseriusan yang harus kita tanggapi secara penuh. Kami berharap teman-teman media dapat memberikan dukungan agar ke depan para jurnalis tidak terbungkam oleh tindakan hukum dari oknum advokat,” jelasnya.

Sebagai sesama advokat, Djoko menyayangkan langkah hukum yang diambil oleh pihak advokat pelapor tanpa mempertimbangkan konsekuensi yang mungkin timbul.

Baca juga  Banyumas Tertibkan Parkir Liar, Brebes Sudah Tingkatkan Layanan Lewat E-Parkir

“Saya sangat prihatin ada rekan seprofesi melakukan langkah yang eksposisional tanpa memikirkan konsekuensi hukumnya. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi advokat lain agar lebih berhati-hati dalam bertindak,” katanya.

Di sisi lain, advokat SW yang melayangkan somasi membela diri dengan menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk jurnalis, memiliki hak untuk menempuh jalur hukum yang tersedia, termasuk mekanisme dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

SW juga menegaskan bahwa somasi yang dilayangkannya dilakukan dalam kapasitas profesional sebagai advokat. Ia mengklaim tindakannya dilindungi oleh hak imunitas sesuai Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

“Saya menjalankan profesi advokat, berdasarkan Undang-Undang 18 Tahun 2003. Pengacara itu mewakili klien, dan profesi pengacara tidak identik dengan klien. Kami punya hak imunitas ketika menjalankan tugas,” kata dia.

Ia menambahkan bahwa ia masih menghormati proses hukum dan belum membawa persoalan ini ke Dewan Kehormatan atau lembaga etik lain.

“Saya belum melangkah ke Dewan Pers atau Dewan Kehormatan. Tapi keinginan klien memang seperti itu. Saya hanya menjalankan tugas,” katanya.

Baca juga  Bupati Sadewo Lantik 49 Pejabat Baru untuk Perkuat Pemerintahan Banyumas

SW berharap persoalan ini tidak mengganggu hubungan personal, dan semua pihak dapat tetap profesional dalam ranah profesi masing-masing.

“Secara pertemanan kita baik-baik saja. Tapi kalau bicara profesi, ya kita punya ranah masing-masing. Harapannya semua tetap profesional,” kata dia.

Kasus ini bermula pada 1 Desember 2025, saat Baldy mempublikasikan berita tentang dugaan mafia IMB. Somasi yang diterimanya menuntut penurunan berita. Baldy menilai somasi tersebut adalah upaya intervensi.

Dalam laporannya, Baldy menyebut kerugian yang dialaminya bersifat immateriil, dengan bukti berupa salinan surat somasi. Laporan ini telah diterima oleh Polresta Banyumas dan proses penanganan akan dilanjutkan oleh unit Reskrim.

Pelapor berharap tindakan hukum ini dapat menjadi preseden untuk melindungi profesi jurnalis dari berbagai bentuk intimidasi atau upaya pembungkaman yang mengancam independensi pers. Perkembangan kasus ini akan menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!

TAG:baldypembungkaman jurnaliswidhiantoro puji agus setiono
Artikel Sebelumnya Uji Kompetensi 32 Peserta Ikuti Uji Kompetensi Pengisian 5 Jabatan Eselon II Pemkab Purbalingga
Artikel Selanjutnya Ayah Mengajar Unik! Rutan Banjarnegara Jadi Tempat Belajar Lapangan Anak Usia Dini dalam Ayah Mengajar
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Prakiraan cuaca purwokerto banyumas 16-17 januari 2026
BanyumasRagam

Prakiraan Cuaca Purwokerto Saat Long Weekend 16–18 Januari 2026, Hujan atau Cerah?

Oleh Kurnia
es brasil purwokerto
Banyumas

Es Brasil Purwokerto Bukan dari Brazil, Ini Sejarah Nama dan Cita Rasanya

Oleh Kurnia
djoko susanto
Banyumas

Bantah Narasi “Lawan Tak Seimbang”, Djoko Susanto Tegaskan Kemenangan Anthon Donovan di Mahkamah Agung

Oleh Besari
villa purwokerto staycation
BanyumasPlesiran

10 Rekomendasi Villa Purwokerto Terjangkau untuk Staycation Lepas Penat

Oleh Kurnia
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?