Viral Sidang Dugaan Korupsi oleh Videografer di Sumut: Amsal Akan Divonis Besok

Djamal SG
Ilustrasi berita sidang dugaan korupsi yang menyeret seorang videografer. (gambar Mdesigns/pixabay)

Kasus dugaan korupsi yang menyeret seorang videografer bernama Amsal Christy Sitepu akan sampai pada pembacaan vonis. Pembacaan vonis pada Amsal akan dilaksanakan pada Rabu (1/4/2026) pukul 10.00 WIB di Ruang Cakra IV Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara (Sumut). Jadwal sidang itu seperti yang tertera dalam website Pengadilan Negeri Medan.

Sebelumnya, pada sidang dengan agenda penuntutan 9 Februari 2026, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Amsal 2 tahun penjara terkait dugaan korupsi tersebut. Artinya, JPU meminta pada majelis hakim agar Amsal divonis 2 tahun penjara.

Apakah majelis hakim akan mengamini permintaan JPU atau majelis hakim memiliki pandangan yang berbeda dari JPU, hal itu akan diketahui dalam sidang vonis besok.

Dugaan Korupsi yang Viral

Berdasarkan rangkuman dakwaan, diketahui bahwa Amsal Christy Sitepu adalah Direktur CV. Promiseland berdasarkan Akta Perseroan Komanditer Nomor 233 tanggal 08 November 2019. Amsal melakukan kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumut untuk Tahun Anggaran 2020 sampai tahun 2022.

Baca juga  Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Wotbuwono Kebumen: Pekan Depan Agendakan Replik

Dalam proyek tersebut, Amsal diduga melakukan mark up untuk menguntungkan diri sendiri. Dari mark up itu, negara rugi Rp202 juta. Mark up itu berdasarkan hitungan inspektorat. Sebab, ada penggelembungan dana untuk pengadaan.

Yang menjadi sorotan publik, dalam tudingan mark up itu, perincian yang dilakukan Inspektorat dinilai tidak masuk akal. Misalnya saja, untuk ide, Amsal dibayar Rp2 juta per desa. Tapi, pihak inspektorat menilai bahwa ide itu harusnya adalah Rp0 alias tidak dibayar.

Untuk editing, Amsal dibayar Rp1 juta per proyek. Tapi Inspetorat menilai bahwa editing itu tidak berbayar. Tentu saja menjadi sorotan karena mengedit yang membutuhkan tenaga dan biaya dinilai tidak perlu dibayar.

Kini tinggal menunggu apa vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Amsal. Divonis bersalah atau malah divonis bebas?