Polda Jateng Bongkar Tindak Pidana Pencucian Uang, Kerugian Korban Capai Rp78 M

Budi Pekerti
Barang bukti kasus pencucian uang yang berhasil diungkap Polda Jateng. (Foto :Humas Polda Jateng)

Polda Jateng berhasil melakukan pengungkapan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa penggelapan dalam jabatan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan. Kejahatan tersebut dilakukan melalui modus investasi fiktif bisnis sarang burung wallet.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam press conference di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng yang  dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto bersama Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Djoko Julianto, Selasa (31/3/2026) mengatakan korban dalam perkara ini adalah Sdr. UP (40), seorang wiraswasta sekaligus Komisaris PT NLD, warga Kota Semarang. Peristiwa terjadi di wilayah Jl. Siblat V, Candisari, Kota Semarang, dalam kurun waktu April 2022 hingga Juli 2025. Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah Sdr. JS (36), wiraswasta, warga Kota Semarang.

Hasil Penyidikan Mendalam

Polda Jateng melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus  Kombes Pol. Djoko Julianto dalam keterangannya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyidikan mendalam dan kerja sama lintas instansi.“Hari ini kita sampaikan ungkap kasus TPPU dengan tersangka atas nama JS. Modus yang dijalankan adalah investasi fiktif sarang burung walet, di mana korban diiming-imingi keuntungan fantastis hingga 2 sampai 3 kali lipat dari modal awal. Namun faktanya, tersangka menggunakan rekening-rekening fiktif sehingga seluruh aliran dana masuk kembali ke kantong pribadi yang bersangkutan,” jelasnya.

Baca juga  Resmi! Liga 4 Jateng Dimulai 3 Januari 2026, Berikut Jadwal Laga Putaran Pertama

Dia juga membeberkan kronologi bagaimana tersangka merancang penipuan ini sejak awal.“Tersangka JS ini memang sudah niat menipu sejak April 2022. Ia menyusun data keuntungan dan lokasi bisnis sedemikian rupa agar korban tertarik. Meski dijanjikan keuntungan dalam beberapa bulan, korban tidak pernah mendapatkan respon hingga akhirnya pada April 2025 korban mulai mencari keberadaan pelaku dan resmi melaporkannya ke Ditreskrimsus pada awal 2026,” paparnya.

Lebih lanjut, Dir Reskrimsus menekankan pentingnya kolaborasi dalam pelacakan aset (asset tracing).“Krimsus telah melakukan koordinasi intensif dengan PPATK, kementerian terkait, hingga pihak perbankan.

Melalui kerja sama ini, kami berhasil melacak aliran dana dan mengamankan aset-aset milik tersangka. Saat ini dalam proses penyidikan dan tersangka sudah di lakukan penahanan” tegasnya.

Barang Bukti Diamankan

Polda Jateng dari hasil penyidikan,  telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekening koran atas nama PT NLD, dokumen nota fiktif transaksi, 24 token internet banking, serta berbagai aset hasil kejahatan berupa 9 unit mobil, 4 unit sepeda motor Kawasaki Ninja, 4 BPKB kendaraan, serta 2 sertifikat tanah.

Baca juga  Polda Jateng Amankan Puncak Libur Nataru, Strategi Ini Diterapkan

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp. 78 miliar. Dari hasil kejahatan tersebut, tersangka diketahui telah menguasai dan mengalihkan dana menjadi berbagai aset dengan nilai sekitar Rp. 22 miliar. Sebagian besar aset tersebut diketahui telah digadaikan atau dijaminkan kepada pihak lain, serta menggunakan nama orang lain (nominee) sebagai bagian dari upaya penyamaran hasil kejahatan.

Polda Jateng Beri Imbauan Kepada Masyarakat

Kabid Humas Polda Jawa Tengah menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak memiliki dasar usaha yang jelas.“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan legalitas dan rasionalitas suatu investasi. Jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat. Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan ekonomi demi melindungi masyarakat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak kategori VII (maksimal Rp5 miliar), serta tindak pidana asal berupa penggelapan dalam jabatan, penipuan, dan/atau penggelapan.

Baca juga  13 Kapolres di Jateng Dimutasi , Ini Daftar Lengkapnya