Tangis Haru Para Istri Usai Buruh Tambang Ajibarang Akhirnya Divonis Bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto

Besari
Tangis haru para istri buruh tambang di Pancureng, Ajibarang, usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis (02/04/1026). (Amin)

Dinding ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto pada Kamis (2/3/2026) sore itu menjadi saksi bisu runtuhnya sebuah beban berat.

Bagi Romiati, setiap ketukan palu hakim bukan sekadar prosedur hukum, melainkan penentu napas keluarganya. Saat majelis hakim membacakan putusan bebas untuk suaminya, Gito Zaenal, pertahanannya runtuh.

Tangisnya pecah, sebuah perpaduan antara sesak yang tuntas dan syukur yang tak terhingga.

Romiati tak sekadar menangis, ia bersujud syukur tepat di depan pintu ruang siang persidangan. Di lantai itu, ia seolah melepaskan seluruh memori kelam saat sang suami harus mendekam di balik jeruji besi, terpisah dari rumah dalam keseharian mereka.

“Alhamdulillah sekali, saya sangat bersyukur,” ucap Romiati dengan suara bergetar dan berlinang air mata seusai persidangan.

Baginya, bulan-bulan tanpa suami adalah perjuangan mental yang melelahkan. Apalagi ketika ia harus menatap mata anaknya yang merindukan sosok ayah. Lebaran tahun lalu menjadi monumen kesedihan yang paling membekas dalam ingatannya.

“Sedih, sakit hati. Apalagi anak, mentalnya kena. Kemarin lebaran juga tidak bisa bersama. Anak sering tanya bapaknya, itu yang paling sakit,” ungkapnya lirih.

Baca juga  Rekomendasi Hotel Terbaik Dekat Stasiun Purwokerto: Pilihan Nyaman dan Strategis untuk Wisatawan

Persidangan kasus tambang di wilayah Purwokerto ini berakhir dengan suasana yang jauh berbeda dari ketegangan di awal sidang.

Majelis hakim menjatuhkan vonis yang memberi angin segar bagi para terdakwa. Gito Zaenal: Dinyatakan bebas dari seluruh tuntutan.

Yanto Susilo: Divonis bebas murni karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Slamet Marsono: Dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan. Lantaran telah menjalani masa tahanan selama 5 bulan, ia tidak perlu kembali ke sel, namun berada di bawah pengawasan selama 1 tahun dengan syarat tidak kembali bekerja di tambang tersebut.

Merespons hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih mengambil sikap pikir-pikir.

Sementara itu, Djoko Susanto, SH, selaku kuasa hukum, tak mampu menyembunyikan binar kebahagiaan. Baginya, hari itu adalah bukti bahwa hukum masih memiliki hati nurani bagi mereka yang termarginalkan.

“Hari ini adalah hari Kamis yang sangat membahagiakan. Ini adalah keadilan yang nyata terjadi khususnya di Kabupaten Banyumas,” ujarnya.

Buruh Tambang yang Bertaruh Nyawa

Djoko menekankan bahwa kliennya bukanlah korporat besar, melainkan hanya buruh tambang yang bertaruh nyawa di lubang tambang demi menyambung hidup.

Baca juga  Refleksi Historis Hari Jadi ke-455: Bupati Sadewo Ziarahi Makam Raden Joko Kaiman

“Buruh yang hanya mendapatkan sesuap nasi saja sampai harus masuk ke pengadilan. Alhamdulillah hari ini dinyatakan bebas,” katanya lagi.

Menutup rangkaian sidang yang penuh emosi tersebut, Djoko memberikan pesan kuat bagi siapa pun yang sedang memperjuangkan kebenaran.

“Keadilan masih ada di negara kita. Jangan pesimis dalam memperjuangkan dan membela rakyat-rakyat yang termarginalkan,” pungkasnya.

Sore itu di Purwokerto, hukum tidak hanya bicara soal pasal, tetapi juga soal kembalinya seorang ayah ke meja makan keluarganya.

*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.