Dua terdakwa kasus tambang emas di Pancurendang, Ajibarang divonis bebas, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto. Sedangkan satu terdakwa lainnya dijatuhi hukuman percobaan.
Putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purwokerto, yakni 1 tahun tahanan.
Sidang putusan kasus tambang emas ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni bersama dua hakim anggota, pada Kamis (02/04/2026).
Tiga terdakwa tersebut adalah Gito Zaenal, Slamet Marsono, dan Yanto Susilo. Gito Zaenal divonis bebas dari seluruh tuntutan.
Yanto Susilo, mendapatkan putusan paling ringan, yakni bebas murni. Hakim menilai Yanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.
Slamet Marsono, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Namun, karena Slamet telah menjalani masa tahanan selama 5 bulan, sisa masa tahanannya tidak perlu dijalani di penjara.
Sebagai gantinya, ia dikenai masa pengawasan (hukuman percobaan) selama 1 tahun dengan syarat khusus, dilarang kembali bekerja di tambang tersebut.
H. Djoko Susanto, SH, selaku kuasa hukum ketiga terdakwa, menyambut baik keputusan hakim. Ia menilai vonis ini menjadi bukti bahwa hukum masih berpihak pada keadilan bagi rakyat kecil dan kaum buruh.
“Hari ini adalah hari Kamis yang sungguh sangat membahagiakan. Ini adalah keadilan yang nyata terjadi di Kurokerto, khususnya di Kabupaten Banyumas,” ujar Djoko usai sidang.
Djoko menegaskan bahwa kliennya hanyalah buruh tambang yang sedang mengais rezeki demi memenuhi kebutuhan hidup.
“Buruh yang hanya mendapatkan sesuap nasi saja sampai harus masuk ke pengadilan. Alhamdulillah, hari ini dinyatakan bebas,” kata dia.
Menanggapi hukuman percobaan bagi Slamet Marsono, Djoko memandangnya sebagai salah satu bentuk kebijakan hakim yang adil. Ia pun berpesan agar masyarakat tetap optimis dalam mencari keadilan.
“Keadilan masih ada di negara kita. Oleh karena itu, jangan pesimis dalam rangka memperjuangkan dan membela rakyat-rakyat yang termarginalkan,” kata dia.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!



