
48 Warga Binaan Lapas Nusakambangan Bebas pada HUT ke-80 R
SEPUTARBANYUMAS.COM- Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum istimewa bagi warga binaan di Nusakambangan dan Cilacap. Ribuan narapidana memperoleh Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa, sebagai bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap dan perilaku mereka selama menjalani pembinaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 48 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) langsung menghirup udara bebas usai menerima remisi.
Upacara penyerahan remisi dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Minggu (17/8/2025). Acara berlangsung khidmat, dipimpin langsung oleh Inspektur Upacara Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Hadir pula jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap serta Koordinator Wilayah Khusus Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap.
Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Riko Purnama Candra, menjelaskan bahwa pemberian remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi simbol kepercayaan negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif.
“Tahun ini, sebanyak 48 warga binaan langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa 2025. Remisi ini menjadi bagian dari peringatan satu dekade berlakunya regulasi pemasyarakatan,” ujarnya.
Riko menambahkan, pemberian remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan perilaku disiplin. “Selama di lapas, mereka mendapat pelatihan kemandirian seperti tata boga, membatik, menjahit, hingga program Ketahanan Pangan Nasional. Mereka juga dibina melalui kegiatan keagamaan dan pembinaan kebangsaan,” tuturnya.
“Momentum kemerdekaan ini harus menjadi titik balik untuk memperbaiki diri. Jadikan pengalaman di balik jeruji sebagai pelajaran, dan saat kembali ke masyarakat, buktikan bahwa kalian bisa hidup lebih baik,” pesannya.
Dasar hukum pemberian remisi dasawarsa tahun ini mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: M.IP-04.PK.05.04 Tahun 2025 tentang Remisi Istimewa Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan RI. Aturan tersebut memberikan hak kepada narapidana dengan pidana pokok untuk memperoleh dua jenis remisi sekaligus, sedangkan bagi pidana subsider hanya berlaku remisi dasawarsa.
Melalui program remisi ini, pemerintah menegaskan bahwa pemasyarakatan bukan hanya sebatas hukuman, tetapi juga proses pembinaan. Remisi menjadi motivasi agar warga binaan mampu menata kembali kehidupan, berkontribusi bagi keluarga, serta menjadi bagian masyarakat yang taat hukum dan produktif.

 
 
 
 
 
 
 