Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Cilacap > 48 Warga Binaan Lapas Nusakambangan Bebas pada HUT ke-80 RI
CilacapBeritaJateng

48 Warga Binaan Lapas Nusakambangan Bebas pada HUT ke-80 RI

Redaksi
Terakhir diperbarui: 17 Agustus 2025 21:31
Redaksi
Membagikan
img 20250817 wa0066 48 Warga Binaan Lapas Nusakambangan Bebas pada HUT ke-80 RI
Pemberian remisi kepada WBP Lapas Nusakambangan. (Istimewa)
Membagikan
img 20250817 wa0066 scaled 48 Warga Binaan Lapas Nusakambangan Bebas pada HUT ke-80 RI
Pemberian remisi kepada WBP Lapas Nusakambangan. (Istimewa)

48 Warga Binaan Lapas Nusakambangan Bebas pada HUT ke-80 R

SEPUTARBANYUMAS.COM- Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum istimewa bagi warga binaan di Nusakambangan dan Cilacap. Ribuan narapidana memperoleh Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa, sebagai bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap dan perilaku mereka selama menjalani pembinaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 48 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) langsung menghirup udara bebas usai menerima remisi.

Upacara penyerahan remisi dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Minggu (17/8/2025). Acara berlangsung khidmat, dipimpin langsung oleh Inspektur Upacara Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Hadir pula jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap serta Koordinator Wilayah Khusus Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap.

Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Riko Purnama Candra, menjelaskan bahwa pemberian remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi simbol kepercayaan negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif.

Baca juga  Mobilitas Libur Nataru di Jawa Tengah Masih Landai, Belum Terlihat Lonjakan Arus Kendaraan

“Tahun ini, sebanyak 48 warga binaan langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa 2025. Remisi ini menjadi bagian dari peringatan satu dekade berlakunya regulasi pemasyarakatan,” ujarnya.

Riko menambahkan, pemberian remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan perilaku disiplin. “Selama di lapas, mereka mendapat pelatihan kemandirian seperti tata boga, membatik, menjahit, hingga program Ketahanan Pangan Nasional. Mereka juga dibina melalui kegiatan keagamaan dan pembinaan kebangsaan,” tuturnya.

“Momentum kemerdekaan ini harus menjadi titik balik untuk memperbaiki diri. Jadikan pengalaman di balik jeruji sebagai pelajaran, dan saat kembali ke masyarakat, buktikan bahwa kalian bisa hidup lebih baik,” pesannya.

Dasar hukum pemberian remisi dasawarsa tahun ini mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: M.IP-04.PK.05.04 Tahun 2025 tentang Remisi Istimewa Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan RI. Aturan tersebut memberikan hak kepada narapidana dengan pidana pokok untuk memperoleh dua jenis remisi sekaligus, sedangkan bagi pidana subsider hanya berlaku remisi dasawarsa.

Baca juga  Menyusun Prioritas, Membangun Transparansi: Lapas Karanganyar Ikuti Pendampingan RKBMN 2027

Melalui program remisi ini, pemerintah menegaskan bahwa pemasyarakatan bukan hanya sebatas hukuman, tetapi juga proses pembinaan. Remisi menjadi motivasi agar warga binaan mampu menata kembali kehidupan, berkontribusi bagi keluarga, serta menjadi bagian masyarakat yang taat hukum dan produktif.

 

TAG:KemenkumlapasnusakambanganRemisi
Artikel Sebelumnya cilacap Keluarga Minta Hukuman Mati bagi Tersangka Pembunuh Balita di Wanareja Cilacap Keluarga Minta Hukuman Mati bagi Tersangka Pembunuh Balita di Wanareja Cilacap
Artikel Selanjutnya img 20250817 wa0055 SNI Cilacap Bagikan 1.100 Paket Sembako Gratis di Momen HUT ke-80 RI SNI Cilacap Bagikan 1.100 Paket Sembako Gratis di Momen HUT ke-80 RI
ISRA MIRAJ
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

SMAN 1 Maos
Cilacap

Borong Emas! Siswa SMAN 1 Maos Ciptakan Tudung Saji Pintar hingga Teh Anti-Gerd

Oleh Earlena
gelombang tinggi
CilacapKebumen

Waspada! Gelombang Tinggi hingga 4 Meter Mengintai Perairan Cilacap-Purworejo

Oleh Earlena
Persak Kebumen
JatengKebumenOlahraga

Persak Kebumen Merangkak Naik, Magis Mbah Gatot Terlihat

Oleh Djamal SG
Angin kencang
JatengKebumen

Angin Kencang Bikin Bagian Sebuah Rumah di Buayan Kebumen Roboh

Oleh Djamal SG
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?