Pembunuhan Kepala Sekolah Pakai Racun Sianida di Kebumen: Terdakwa Ajukan Kasasi

Djamal SG
Konferensi pers kasus ritual pesugihan berujung pembunuhan kepala sekolah. Konferensi pers dilakukan Kapolres Kebumen pada April 2025. (dok Polri TV)

Wahid bin Giman, terdakwa pembunuhan kepala sekolah Muhsan Ngali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Wahid diduga membunuh Muhsan Ngali dengan racun sianida di Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen pada tahun lalu.

Sebelumnya ketika persidangan di Pengadilan Negeri Kebumen, Wahid divonis bersalah dengan hukuman penjara seumur hidup. Vonis itu dibacakan majelis hakim PN Kebumen pada 29 Januari 2026.

Atas vonis tersebut jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. Terdakwa juga mengajukan kontra memori banding. Di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Semarang tetap memvonis Wahid dengan hukuman penjara seumur hidup. Vonis dibacakan pada 5 Maret 2026.

Dikutip dari website Pengadilan Negeri Kebumen, Wahid mengajukan upaya hukum lanjutan yakni kasasi. Berkas kasasi telah dikirimkan pada 30 Maret 2026. Kini tinggal menunggu apa putusan majelis kasasi di Mahkamah Agung terkait kasus pembunuhan kepala sekolah ini.

 Kronologi Pembunuhan Kepala Sekolah

Berdasarkan dakwaan jaksa, kasus pembunuhan kepala sekolah ini bermula ketika Muhsan Ngali, seorang kepala SD di Magelang mengalami masalah keuangan. Singkat cerita dia ingin pesugihan untuk menyelesaikan masalah keuangan.

Baca juga  Kompleks Stadion Chandradimuka Kebumen Bakal Banyak Fasilitas Olahraga

Bertemulah Muhsan Ngali dengan Wahid. Wahid menjanjikan pesugihan yang bisa mendatangkan uang. Tapi ternyata, apa yang dijanjikan Wahid tidak menjadi kenyataan. Muhsan Ngali  marah besar dan berkata yang menyakiti Wahid. Di situlah Wahid sakit hati.

Sekalipun usaha gagal, Muhsan Ngali masih berharap dan meminta Wahid kembali mengusahakan agar pesugihan sukses. Nah di kesempatan berikutnya tersebut, Wahid seperti mendapatkan angin segar untuk menghabisi Muhsan Ngali. Sampai kemudian, Wahid meracuni Muhsan Ngali dengan racun sianida saat proses ritual pesugihan. Pembunuhan dilakukan pada 15 Mei 2025 di Petilasan Sibuda Pemakaman Pager Suru Dukuh Kamangsari, Desa Kambangsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen. Kasus ini berhasil dibongkar kepolisian.

*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.