
SEPUTARBANYUMAS.COM- Kasus tragis pembunuhan terhadap AKA, balita berusia tiga tahun asal Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, kini memasuki babak baru dalam proses hukum. Rasa duka mendalam yang dirasakan keluarga korban berubah menjadi desakan kuat agar pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya.
Melalui kuasa hukumnya, keluarga korban dengan tegas meminta aparat penegak hukum tidak ragu menjatuhkan vonis maksimal, bahkan hingga hukuman mati. Menurut mereka, tindakan keji yang merenggut nyawa seorang anak tak berdosa merupakan tindak pidana yang tak bisa ditoleransi.
Desakan ini muncul seiring berjalannya penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian. Publik pun menaruh perhatian besar pada kasus ini, mengingat korban masih sangat belia dan kasusnya mengguncang rasa kemanusiaan.
Tersangka dalam kasus ini adalah FAS (22), pria asal Aceh yang diketahui bekerja sebagai pegawai di sebuah koperasi simpan pinjam. Ia ditetapkan sebagai tersangka utama atas tewasnya bocah malang tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban, M Nabawy, menegaskan bahwa penyidik harus bersikap tegas dengan menjerat tersangka menggunakan pasal pembunuhan berencana. Menurutnya, keluarga korban berharap keadilan ditegakkan. “Keinginan ayah korban agar dihukum seberat-beratnya, ya pasal 340 KUHP, terutama kepada pelaku FAS yang laki-laki,” ujarnya, Sabtu (16/8/2025).
Nabawy menjelaskan, berdasarkan penelusuran yang dilakukannya, terdapat indikasi kuat bahwa pelaku sudah merencanakan perbuatannya sejak jauh hari. Ia menuturkan bahwa kesimpulan ini diperoleh dari keterangan sejumlah pihak.
“Kami sudah melakukan penelusuran dengan memintai keterangan ke berbagai pihak, mulai keluarga, saksi, tetangga, hingga beberapa orang yang mengetahui detail kasus ini. Dari hasil penelusuran itu, kami meyakini sudah ada niatan dari pelaku jauh-jauh hari sebelum tanggal 7 Agustus untuk membunuh korban,” terangnya.
Lebih lanjut, Nabawy memaparkan bahwa pelaku diduga memiliki motif yang berkaitan dengan hubungan gelap bersama ibu korban, RI (24). Menurutnya, setiap kali keduanya bertemu, korban kecil kerap dianggap sebagai pengganggu. “Kami menduga pelaku menganggap anak ini sebagai penghalang hubungan mereka,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan adanya bukti penganiayaan berulang yang dialami korban sebelum meninggal dunia. Dari penyelidikan, polisi menyita tiga potong pakaian milik korban yang diyakini berkaitan dengan peristiwa tragis tersebut.
“Baju merah dipakai korban pada 7 Agustus, saat ia meninggal. Sementara baju hijau terlihat di video yang viral, dan ada saksi tetangga yang melihat pelaku membawa korban dengan baju hitam,” jelasnya.
Nabawy menilai kasus ini janggal karena pola kejadiannya berbeda dengan kasus perselingkuhan pada umumnya. Biasanya, korban adalah pasangan sah atau pihak selingkuhan, namun kali ini justru seorang balita yang menjadi sasaran kekerasan.
“Pertanyaannya adalah, kenapa anak kecil ini harus dibunuh. Kami menduga pelaku sudah menaruh kebencian karena menganggap korban sebagai penghalang,” ungkapnya.
Nabawy menegaskan, bahwa keluarga meminta hukuman maksimal bagi tersangka agar ada rasa keadilan. “Kami menuntut hukuman paling berat bagi FAS, agar menjadi pelajaran bagi siapa pun dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban,” pungkasnya.
Tragedi ini kini menyedot perhatian luas masyarakat Cilacap. Publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk menghadirkan keadilan bagi korban yang masih belia.

 
 
 
 
 
 
 