Polres Kebumen Tetapkan 3 Tersangka, Amankan 76 Ribu Obat Keras Ilegal

Djamal SG
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama (tengah) dan jajaran saat konferensi pers terkait kasus obat keras ilegal. (dok Polres Kebumen)

Polres Kebumen tetapkan tiga orang tersangka dan amankan 76.538 butir obat keras ilegal dalam operasi singkat yang digelar Satuan Reserse Narkoba pada Jumat (24/4/2026) malam. Operasi tersebut berlangsung selama 90 menit, dari pukul 19.00 hingga 20.30 WIB.

“Tiga tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda. Seluruhnya kini sudah berstatus tersangka dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama didampingi Kasatresnarkoba AKP Kismanto dan Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun, saat konferensi pers, Selasa (28/4/2026).

Dikutip dari Instagram Polres Kebumen, Kapolres menjelaskan para tersangka adalah MRK (42), AHA (24), MK (24). Kapolres menjelaskan, MRK (42) adalah warga Desa Wonosari, Kecamatan Kebumen. Dari tangan, MRK didapatkan barang bukti 312 butir obat keras ilegal serta uang tunai sebesar Rp1.650.000.

AHA (24) adalah warga Desa Medan, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. AHA ditangkap di Kelurahan Tamanwinangun, Kebumen. Dari tangan AHA, polisi menyita 70.543 butir obat dan uang tunai Rp6.009.000.

MK (24) adalah warga Desa Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. MK diamankan di Desa Klepusanggar, Kecamatan Sruweng. Peran ketiga orang tersebut masih didalami kepolisian.

Baca juga  6 Juta Wisatawan Diprediksi Serbu Destinasi Wisata Jawa Tengah Saat Libur Lebaran 2026

Sementara, obat yang diamankan polisi meliputi Yarindo, Hexymer, Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Dextromethorphan. Obat-obatan tersebut tergolong keras dan berbahaya jika disalahgunakan tanpa pengawasan medis. Efeknya bisa sangat serius, mulai dari gangguan sistem saraf, halusinasi, ketergantungan, hingga risiko kerusakan organ. Bahkan dalam dosis tinggi dapat memicu kejang dan kematian.

Polres Kebumen Beberkan Pasal yang Dikenakan pada Tersangka

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto KUHP yang telah diperbarui melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Kasat Resnarkoba Polres Kebumen AKP Kismanto mengatakan, barang tersebut merupakan stok untuk satu bulan peredaran. Yang jadi sasaran dari para tersangka adalah pelajar di wilayah Kebumen.