Perkara Investasi Bodong di Kebumen Mulai Disidang Pekan Depan

Djamal SG
Para investor mendatangi kantor yang diduga melakuka investasi bodong pada tahun lalu. Perkara ini dengan tersangka N bakal disidangkan di PN Kebumen pekan depan. (dok Polres Kebumen)

Perkara investasi bodong dengan tersangka seorang wanita berinisial N (29) akan sampai tahap persidangan. N akan menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Kebumen pekan depan.

Dikutip dari website Pengadilan Negeri Kebumen, sidang perdana pada N akan dilaksanakan Selasa (5/5/2026) di ruang Candra. Rencananya sidang akan mulai pada pukul 10.00 WIB sampai selesai. Sidang pertama biasanya adalah pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Dari perkara ini, kerugian yang diterima para peserta investasi bodong totalnya mencapai Rp5,5 miliar. Mereka yang tertipu investasi bodong ini totalnya ada 278 orang.

Modus Investasi Bodong

Banyaknya korban, tak lepas dari cara meyakinkan N kepada pada calon anggota. Pada para calon anggota investasi, N menyebutkan bahwa NWS akan mendatangkan keuntungan yang besar bagi para anggotanya.

N juga meyakinkan NWS tidak akan merugikan anggotanya, dan jika ada anggota yang diberhentikan menjadi anggota NWS, akan dikembalikan modalnya secara utuh sepenuhnya. Serta, N mengatakan NWS tidak akan tutup atau bangkrut.

Namun, belakangan diketahui anggota NWS yang tidak lagi dapat menarik dana keuntungan maupun modal sejak 6 November 2025. Aplikasi NWS mendadak tidak dapat diakses.

Baca juga  Tanah Gerak Bikin 1 Rumah Roboh di Karanggayam

Para anggota kemudian mendatangi kantor NWS di Jalan Kejayan Nomor 56, Desa Muktisari, Kebumen. Dari sinilah polisi mulai menelusuri indikasi penipuan berjejaring.

Modus yang digunakan tersangka terbilang klasik, menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Tersangka mengajak calon investor melalui acara pertemuan hingga tasyakuran kenaikan level keanggotaan NWS.

Setiap investasi, disebut akan menghasilkan profit harian yang ditransfer langsung ke akun anggota. Contohnya, investasi Rp 15 juta diklaim mampu menghasilkan lebih dari Rp 8 juta hanya dalam 15 hari. Klaim keuntungan inilah yang membuat banyak warga terperdaya. Dari kasus ini dugaan kerugian total dari para peserta  investasi adalah Rp5,5 miliar.