Gubernur Ahmad Luthfi Gandeng KPK Benahi Tata Kelola Tambang Galian C di Jawa Tengah

Syarif TM
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat memimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembenahan Tata Kelola Pertambangan MBLB atau tambang galian C bersama Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (12/6/2026). (dok. Pemprov Jateng)

PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah mulai melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau yang dikenal sebagai tambang galian C. Upaya tersebut dilakukan dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menciptakan sistem pertambangan yang transparan, akuntabel, serta berkelanjutan.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat memimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembenahan Tata Kelola Pertambangan MBLB bersama Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (12/6/2026).

Menurut Ahmad Luthfi, keterlibatan KPK diharapkan mampu mengawal proses pembenahan sektor pertambangan mulai dari perizinan hingga pengawasan aktivitas tambang di lapangan, sehingga potensi pelanggaran hukum dapat dicegah sejak dini.

“KPK akan membersamai kami dalam melakukan pembenahan tata kelola pertambangan. Ke depan, seluruh proses harus lebih terbuka dan transparan sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum,” ujarnya.

Pembenahan Dilakukan dari Hulu hingga Hilir

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berencana melakukan penataan sektor pertambangan secara menyeluruh, mulai dari aspek regulasi hingga pengawasan pascatambang.

Baca juga  Dana Hibah dan Bantuan Sebesar Rp22,366 M di Kebumen, Pemkab Jelaskan Pendistribusiannya

Langkah yang akan dilakukan meliputi pemetaan dan evaluasi regulasi, sinkronisasi tata ruang, peninjauan perizinan, pengawasan titik koordinat lokasi tambang, pemenuhan kewajiban reklamasi dan pascatambang, hingga penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).

Ahmad Luthfi menegaskan bahwa pendekatan preventif dan pencegahan akan menjadi prioritas utama dalam pembenahan tersebut.

“Seluruh regulasi harus dipetakan terlebih dahulu untuk mengetahui titik kelemahan yang ada. Upaya pencegahan harus dikedepankan, sementara penegakan hukum menjadi langkah terakhir,” katanya.

Menurutnya, tata kelola pertambangan yang baik tidak hanya penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga mampu meningkatkan pendapatan daerah serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang menjalankan aktivitas sesuai aturan.

Tambang Ilegal Masih Menjadi Tantangan Besar

Data Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menunjukkan bahwa hingga 4 Juni 2026 terdapat 505 izin pertambangan yang masih aktif di berbagai wilayah.

Jumlah tersebut terdiri atas 80 Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), 128 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, 157 IUP operasi produksi, 105 perpanjangan IUP operasi produksi, serta sejumlah izin pertambangan lainnya.

Meski demikian, praktik pertambangan tanpa izin masih menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah.

Baca juga  Hadiri Kunjungan Menteri Agus, Rutan Banjarnegara Dukung Pembinaan dan Kemandirian Warga Binaan.

Sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 128 kasus tambang ilegal di Jawa Tengah. Sementara hingga Mei 2026, jumlah kasus yang teridentifikasi mencapai 49 kasus.

Berdasarkan data Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, aparat penegak hukum telah melakukan 13 tindakan penegakan hukum pada 2025 dan lima tindakan hingga Mei 2026.

Dukung Pembangunan Infrastruktur dan Investasi

Ahmad Luthfi menegaskan bahwa pembenahan tata kelola pertambangan bukan bertujuan menghambat investasi maupun kegiatan usaha yang legal.

Sebaliknya, penataan dilakukan agar kebutuhan material pembangunan dapat dipenuhi melalui aktivitas pertambangan yang tertib, bertanggung jawab, dan sesuai regulasi.

Menurutnya, Jawa Tengah saat ini membutuhkan pasokan material dalam jumlah besar untuk mendukung berbagai proyek infrastruktur strategis, termasuk pembangunan Jalan Tol Jogja-Bawen, Tol Semarang-Demak, serta Tol Klaten-Jogja.

“Jawa Tengah sedang melaksanakan pembangunan infrastruktur dalam skala besar. Kebutuhan material sangat tinggi sehingga tata kelola pertambangan harus tertib, regulasinya jelas, dan pembangunan tetap dapat berjalan,” ujarnya.

Sebagai bagian dari upaya penataan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga telah mencabut sejumlah izin perusahaan tambang yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.

Baca juga  Pencarian Remaja Hilang di Pantai Entak Kebumen Masih Dilakukan

Pada periode 2025-2026, pencabutan izin dilakukan terhadap CV Raksanam Lokapala di Boyolali, PT Parama Miguno Bumi di Kendal, CV Wishnu Pratama di Sragen, dan PT Dinar Batu Agung di Banyumas.

Sektor Tambang Galian C Berkontribusi Rp23,2 Miliar untuk Daerah

Di tengah upaya pembenahan yang dilakukan, sektor pertambangan MBLB atau tambang galian C masih menjadi salah satu penopang ekonomi penting di Jawa Tengah.

Pada tahun 2025, penerimaan opsen pajak tambang galian C tercatat mencapai Rp23,2 miliar. Sementara hingga Mei 2026, realisasi penerimaan telah mencapai Rp10,6 miliar.

Selain memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, sektor ini juga menopang sekitar 811 perusahaan hilir dengan total nilai investasi mencapai Rp30,4 triliun.

Keberadaan industri pertambangan dan sektor turunannya juga menyerap sekitar 12.184 tenaga kerja lokal di berbagai daerah di Jawa Tengah.

Melalui pendampingan KPK dan pembenahan tata kelola yang tengah berlangsung, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menargetkan terciptanya sistem pertambangan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung pembangunan daerah sekaligus menjaga kepatuhan hukum dan kelestarian lingkungan.

*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.