Divonis 6 Bulan 7 Hari, Tim Advokat “Tapol Banyumas” Nyatakan Pikir-Pikir

Besari
Suasana sidang terdakwa perkara Tapol Banyumas dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, Rabu (29/4/2026).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto resmi menjatuhkan vonis pidana selama 6 bulan 7 hari terhadap tiga terdakwa perkara “Tapol Banyumas” dalam sidang yang digelar Rabu (29/4/2026). Jika merujuk pada masa penahanan yang telah dijalani, para terdakwa diperkirakan akan menghirup udara bebas dalam kurun waktu sekitar 8 hari ke depan.

Meski ambang kebebasan sudah di depan mata, tim advokat terdakwa tidak lantas menerima putusan tersebut. Mereka memilih menyatakan sikap pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan.

Perwakilan tim advokat, Agusta Amarullah Awali SH, mengungkapkan adanya gejolak emosi yang kontradiktif di pihak pembela pasca-pembacaan putusan.

“Di satu sisi, putusan ini menghadirkan rasa lega dan kebahagiaan bagi tim pembela, mengingat dalam waktu yang relatif singkat para terdakwa berpotensi menghirup udara bebas,” ujar Agusta.

Namun, kebahagiaan tersebut dibayangi oleh awan mendung keprihatinan. Agusta menjelaskan bahwa para terdakwa masih dibayangi oleh satu perkara hukum lain, yakni dugaan tindak pidana Pasal 170 KUHP yang hingga kini berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan.

Baca juga  Polisi di Banyumas Dilatih Pak Bhabin dan Tarmin Ngaklak Soal Konten Edukasi

Pria yang akrab disapa Tata ini menyoroti posisi dilematis yang dihadapi tim hukum. Fokus utama mereka bukan sekadar kebebasan jangka pendek, melainkan masa depan hukum para terdakwa secara menyeluruh. Jika putusan ini diterima (inkrah), maka peluang untuk menempuh jalur restorative justice (RJ) pada perkara berikutnya akan tertutup rapat.

“Dengan adanya perkara lain yang masih berjalan, potensi penyelesaian yang lebih berkeadilan dan humanis tersebut menjadi terhambat,” jelasnya.

Sejak awal, tim advokat tetap pada pendiriannya bahwa para terdakwa seharusnya divonis bebas. Putusan saat ini dianggap belum menyentuh esensi keadilan substantif yang diperjuangkan dalam nota pembelaan. Pertimbangan inilah yang mendasari keputusan tim hukum untuk mengevaluasi langkah selanjutnya dengan sangat hati-hati.

Satu hal yang mencolok dalam persidangan ini adalah besarnya dukungan publik. Sebanyak 40 dokumen amicus curiae (sahabat pengadilan) mengalir ke PN Purwokerto. Dukungan ini datang dari berbagai elemen; mulai dari akademisi, aktivis, hingga masyarakat sipil lintas kota.

Kehadiran dokumen-dokumen ini memberikan dimensi kemanusiaan di tengah kaku dan formalnya ruang sidang. Salah satu petikan dokumen amicus curiae menegaskan urgensi nurani dalam memutus perkara:

Baca juga  KAI Daop 5 Purwokerto Terima 10 Sertipikat Tanah dari BPN Cilacap

“Mereka membawa satu pesan yang sama: keadilan tidak boleh dibungkam, dan nasib para terdakwa tidak boleh diputus tanpa mempertimbangkan nurani publik,” ujarnya

Gelombang dukungan ini menjadi pengingat bagi penegak hukum bahwa perkara “Tapol Banyumas” bukan sekadar angka atau pasal, melainkan ujian bagi integritas hukum dalam memperlakukan warga negaranya. Publik kini menanti, apakah palu hakim benar-benar telah membawa keadilan yang diharapkan, atau sekadar menuntaskan prosedur hukum semata.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!