Bupati Banjarnegara Tak Setujui Pengangkatan Perangkat Desa Purwasaba, Ada Apa?

Syarif TM

BUPATI Banjarnegara secara resmi tidak memberikan persetujuan atas pengangkatan perangkat Desa Purwasaba. Keputusan tersebut diambil berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus) yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten.

Tidak disetujuinya permohonan penetapan perangkat desa tersebut tertuang dalam Surat Bupati Banjarnegara Nomor 400.10/96/BUPATI/2026 tertanggal 24 April 2026. Hasil pemeriksaan menjadi landasan utama dalam pengambilan keputusan, sekaligus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses Pengangkatan Perangkat Desa Jadi Sorotan

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Banjarnegara, Tursiman, menjelaskan bahwa secara regulatif pengangkatan perangkat desa mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Dalam aturan tersebut, kepala desa memiliki kewenangan mengusulkan pengangkatan perangkat desa kepada bupati atau wali kota untuk mendapatkan persetujuan.

“Selain itu, ketentuan ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/3318/BPD Tahun 2024, yang mengatur bahwa pengangkatan perangkat desa harus melalui rekomendasi camat dan persetujuan bupati,” katanya.

Baca juga  Cuaca Ekstrem Mengintai, Kewaspadaan Warga Ditingkatkan, Relawan FPRB Wanayasa Bergerak

Di Desa Purwasaba, tahapan administratif sebenarnya telah dilaksanakan. Proses dimulai dari pembentukan panitia penjaringan oleh kepala desa pada 2 Januari 2026, dilanjutkan dengan seleksi hingga penetapan hasil pada 12 Februari 2026. Hasil seleksi tersebut kemudian diumumkan pada 14 Februari 2026.

Muncul Sanggahan Peserta

Namun, setelah pengumuman, sejumlah peserta mengajukan sanggahan terkait pelaksanaan tahapan penjaringan.

Meski ada keberatan, kepala desa tetap mengajukan permohonan rekomendasi kepada camat pada 18 Februari 2026. Usulan tersebut kemudian diteruskan ke bupati setelah camat memberikan rekomendasi.

Upaya penyelesaian sempat dilakukan melalui audiensi pada 23 Februari dan 9 Maret 2026. Namun, forum tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

Inspektorat Turun Tangan Lakukan Pemeriksaan

Melihat situasi tersebut, camat melaporkan kondisi yang berkembang sekaligus mengajukan permohonan pemeriksaan khusus kepada Inspektorat.

Menindaklanjuti laporan itu, Bupati Banjarnegara memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus yang dimulai pada 17 Maret 2026.

“Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi secara menyeluruh dan objektif, bukan untuk merugikan pihak tertentu,” ujar Tursiman.

Baca juga  Longsor Pandanarum: 823 Pengungsi, 2 Korban Meninggal, dan 27 Warga Diduga Hilang

Hasil pemeriksaan ini menjadi faktor penentu. Jika tidak ditemukan pelanggaran, maka keputusan panitia akan diperkuat. Namun sebaliknya, jika terdapat ketidaksesuaian, maka dapat menjadi dasar penolakan.

Bupati Tegaskan Pentingnya Transparansi

Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus tersebut, Bupati Banjarnegara akhirnya memutuskan tidak memberikan persetujuan atas pengangkatan perangkat Desa Purwasaba.

Keputusan ini sekaligus menegaskan pentingnya proses seleksi perangkat desa yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Banjarnegara juga menekankan bahwa setiap tahapan pengangkatan perangkat desa harus bebas dari pelanggaran agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!