Dugaan Masuk Rumah Dinas Bidan Tanpa Izin, Ratusan Warga Gununggiana Tuntut Kadus III Mundur

Syarif TM
Anggota Polres Banjarnegara saat mengamankan aksi damai warga Desa Gununggiana, Kecamatan Madukara. (dok. warga)

RATUSAN warga Desa Gununggiana, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Gununggiana menggelar aksi damai di balai desa setempat, Rabu (6/5/2026).

Dalam aksi tersebut, warga secara tegas menuntut Kepala Dusun (Kadus) III untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Tuntutan ini muncul setelah adanya dugaan tindakan yang dinilai mencoreng marwah perangkat desa dan meresahkan masyarakat.

Sekretaris Aliansi Masyarakat Desa Gununggiana, Tri Rahardiono, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan puncak dari kekecewaan warga setelah upaya mediasi sebelumnya belum membuahkan hasil memuaskan.

Diduga Masuk Rumah Dinas Bidan Lewat Jendela

Tri menjelaskan, keresahan warga dipicu oleh dugaan tindakan oknum Kadus III yang memasuki rumah dinas bidan desa tanpa izin.

“Yang bersangkutan diduga masuk ke rumah dinas bidan tanpa izin, bahkan melalui jendela. Aksinya diketahui oleh anak bidan, lalu yang bersangkutan langsung melarikan diri,” katanya.

Baca juga  Bupati Banjarnegara Buka Puasa Bersama Warga Binaan Rutan, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan

Peristiwa tersebut memicu kekhawatiran dan ketidaknyamanan di tengah masyarakat. Warga menilai tindakan tersebut melanggar norma serta etika sebagai perangkat desa.

Warga Gununggiana Tuntut Pengunduran Diri, Disepakati Lewat Musyawarah

Atas dasar itu, warga menuntut agar oknum Kadus III Desa Gununggiana segera mengundurkan diri. Tuntutan tersebut akhirnya disepakati melalui musyawarah yang digelar bersama pihak terkait.

“Alhamdulillah, dalam pertemuan tadi yang bersangkutan bersedia mundur dari jabatannya secara legowo,” kata Tri.

Keputusan tersebut disambut sebagai langkah untuk meredam keresahan warga sekaligus menjaga kondusivitas desa.

Kades: Tindakan Tidak Dibenarkan, Warga Dinilai Tertib Sampaikan Aspirasi

Sementara itu, Kepala Desa Gununggiana, Kardiyo, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyebut pihak pemerintah desa telah melakukan klarifikasi terhadap kedua belah pihak.

Menurutnya, oknum Kadus III mengakui telah memasuki rumah dinas bidan tanpa izin. Namun, ia menegaskan tidak ditemukan adanya hubungan khusus antara keduanya.

“Kami sudah klarifikasi, yang bersangkutan mengakui masuk tanpa izin, tetapi tidak ada hubungan spesial. Meski begitu, tindakan tersebut tetap tidak dibenarkan,” katanya.

Baca juga  Beroperasi Agustus, Sekolah Rakyat di Banjarnegara Buka Tiga Rumbel

Ia juga mengapresiasi langkah warga yang menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib.

Harapan Pemulihan Kondusivitas Desa

Kardiyo berharap, setelah pengunduran diri tersebut, situasi di Desa Gununggiana kembali kondusif. Ia juga berharap yang bersangkutan dapat kembali diterima di masyarakat.

“Semoga setelah mundur, yang bersangkutan bisa kembali ke masyarakat dan menjadi pribadi yang lebih baik,” katanya.

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!