PTTUN Surabaya Sahkan Pemberhentian Sekdes Kalisabuk Cilacap Toifatun Nuriyah

Djamal SG
PTTUN Surabaya memenangkan Kepala Desa Kalisabuk terkat perkara TUN dengan Sekdes Kalisabuk Toifatun Nuriyah. (JDIH Cilacap)

Toifatun Nuriyah melakukan gugatan karena diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Desa Kalisabuk Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap. Gugatan Toifatun dikabulkan di tingkat pertama, tapi putusan di tingkat banding adalah sebaliknya.

Mula ceritanya, pada awal 2025, Toifatun Nuriyah dituding memalsukan administrasi kependudukan dirinya. Saat mendaftar sebagai Sekdes, statusnya adalah kawin, tapi belakangan ditemukan data di KTP dan dokumen lain yang menyebutkan bahwa dia belum kawin.

Atas dugaan manipulasi itu, warga melakukan demo pada Februari 2025. Saat itu, seorang warga nermana Masjidin mengatakan bahwa warga kecewa setelah mengetahui Toifatun diduga menggunakan surat nikah palsu saat mengikuti seleksi Sekdes. Hal ini baru terungkap setelah ada perubahan status pernikahan.

“Masalahnya terkait manipulasi data pribadi. Saat ikut penjaringan Sekdes, dia pakai surat nikah palsu. Sudah tujuh tahun kami dibohongi, baru sekarang ketahuan saat pemindahan status pernikahannya. Seharusnya dia janda, tapi kenapa belum kawin?” katanya.

Pada akhirnya Oktober 2025, Bupati Cilacap waktu itu Syamsul Auliya Rachman menjelaskan bahwa Toifatun telah diberhentikan sebagai Sekretaris Desa. Atas keputusan itu, Toifatun melakukan perlawanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang pada Februari 2026. PTUN Semarang mengabulkan permohonan Toifatun agar jabatannya dikembalikan.

Baca juga  Sekdes Kalisabuk Cilacap Diberhentikan, Begini Kata Bupati Syamsul

Setelah putusan di tingkat pertama itu, pihak Kepala Desa Kalisabuk melakukan perlawanan lanjutan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya. PTTUN Surabaya secara resmi memenangkan Kepala Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, dalam sengketa tata usaha negara melawan mantan Sekretaris Desanya, Toifatun Nuriyah.

Pertimbangan Majelis Hakim PTTUN Surabaya

Dikutip dari Instagram JDIH Cilacap, Dalam persidangan tingkat banding dengan nomor perkara 30/B/2026/PT.TUN.SBY, Kepala Desa Kalisabuk diwakili oleh tim kuasa hukum dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Cilacap.

Majelis Hakim PT TUN Surabaya menilai bahwa tindakan Toifatun Nuriyah telah memenuhi unsur pelanggaran larangan Perangkat Desa, yakni melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat desa. Beberapa poin utama yang menjadi sorotan hakim antara lain:

• Terdapat ketidaksinkronan data administrasi kependudukan. Toifatun semula mengaku berstatus “Kawin” saat mendaftar jabatan, namun belakangan ditemukan data KTP dan dokumen lainnya berstatus “Belum Kawin”.

• Warga Desa Kalisabuk sempat melakukan aksi demonstrasi dan mengadu kepada Camat Kesugihan karena merasa perilaku yang bersangkutan tidak sesuai dengan norma agama dan norma sosial di masyarakat.

Baca juga  Wijayakusuma FC Tekuk Persak Kebumen, Ini Kata Pelatih M Yahya

• Hakim menyatakan bahwa proses pemberhentian telah melalui mekanisme yang benar, termasuk adanya konsultasi dan rekomendasi tertulis dari Camat Kesugihan.

Dengan diterimanya permohonan banding ini, maka keputusan Kepala Desa Kalisabuk untuk memberhentikan Toifatun Nuriyah dinyatakan sah secara hukum dari aspek kewenangan, prosedur, maupun substansi.

*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.