Gus Yazid atau Ahmad Yazid mulai menjalani persidangan dalam dugaan korupsi yang menyeret eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri. Dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang ini, Ahmad Yazid diduga menerima aliran uang dari perkara dugaan korupsi yang menyeret Awaluddin Muuri, Iskandar Zulkarnain, dan Andhi Nur Huda.
Dikutip dari website PN Semarang, Gus Yazid disidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (6/5/2026) mulai pukul 16.30 sampai 17.15 WIB. Disebutkan bahwa sidang perdana itu mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
JPU mendakwa Gus Yazid dengan tiga pasal alternatif sebagai berikut:
Perbuatan terdakwa Ahmad Yazid sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA :
Perbuatan terdakwa Ahmad Yazid sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 607 ayat (1) huruf b jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KETIGA :
Perbuatan terdakwa Ahmad Yazid sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dari ketiga pasal itu diketahui bahwa tindakan yang didakwakan pada Gus Yazid adalah kasus pencucian uang.
Asal Muasal Perkara yang Menyeret Gus Yazid
Dugaan kasus korupsi ini terjadi antara tahun 2023 sampai 2024. Saat itu, Andhi Nur Huda masih berstatus sebagai Direktur PT Rumpun Sari Antan. Andhi ingin menjual tanah PT Rumpun Sari Antar di Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap pada Perumda Kawasan Industri Cilacap.
Hanya saja, Perumda Kawasan Industri Cilacap tidak memiliki bidang usaha di sektor perkebunan. Kemudian, Awaluddin Muuri yang saat itu sebagai Sekda Cilacap dan Iskandar Zulkarnain sebagai Plt Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap aktif memuluskan niat Andhi untuk menjual lahan.
Muuri dan Iskandar ngebet ingin membantu Andhi karena ada iming-iming fee jika tanah PT Rumpun Sari Antan di Cipari terjual. Nah, di situlah kemudian dibuat badan usaha milik daerah (BUMD) yang baru yakni PT Cilacap Segara Artha (CSA).
PT CSA kemudian membeli lahan milik PT Rumpun Sari Antan di Cipari seluas 716 hektar dengan harga Rp237 miliar. Dari transaski tersebut diduga Muuri mendapatkan fee Rp1,8 miliar, Iskandar mendapatkan fee Rp4,3 miliar. Sisanya uang hasil penjualan digunakan oleh Andhi untuk kepentingan pribadi.
Persoalan makin ruwet karena setelah membeli tanah itu, PT CSA tak bisa menguasai tanah tersebut. Sebab, tanah PT Rumpun Sari Antan ternyata masih dalam penguasaan Kodam IV/Diponegoro. PT Rumpun Sari Antan hanyalah unit usaha di bawah yayasan milik Kodam. PT rumpun Sari Antan bukan pemilik sah atas tanah yang dijual.
Akibatnya, PT CSA tidak memperoleh hak atas lahan, sementara uang ratusan miliar rupiah telah berpindah tangan. Dari situlah kemudian para terdakwa terseret kasus dan diproses oleh kejaksaan dan disidang di pengadilan.
Nah dari pembelian lahan yang bermasalah itu, Gus Yazid mendapatkan aliran uang sebesar Rp20 miliar.
“Bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yaitu menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah seluas 700 hektar,” kata Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono, Rabu (24/12/2025) seperti dikutip dari video di Instagram Kejati Jateng.
*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.



