Pembunuhan Kepala Sekolah di Kebumen Pakai Racun Sianida: Kasasi Terdakwa Ditolak

Djamal SG
Ilustrasi berita kasasi kasus pembunuhan kepala sekolah di Kebumen. (gambar Mdesigns/pixabay)

Wahid bin Giman, terdakwa pembunuhan kepala sekolah Muhsan Ngali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tapi upaya kasasi itu kandas. Sebab, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Wahid bin Giman. Diketahui, Wahid diduga membunuh Muhsan Ngali dengan racun sianida di Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen pada tahun lalu.

Seperti diketahui, saat persidangan di Pengadilan Negeri Kebumen, Wahid divonis bersalah dengan hukuman penjara seumur hidup pada 29 Januari 2026. Lalu, jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. Terdakwa juga mengajukan kontra memori banding. Di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Semarang tetap memvonis Wahid dengan hukuman penjara seumur hidup. Vonis dibacakan pada 5 Maret 2026.

Dikutip dari website Pengadilan Negeri Kebumen, Wahid mengajukan upaya hukum lanjutan yakni kasasi. Berkas kasasi telah dikirimkan pada 30 Maret 2026. Pada 7 Mei 2026, Mahkamah Agung telah memutus perkara ini. Dalam putusannya diketahui bahwa Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa dan jaksa penuntut umum. Dengan begitu, vonis bagi Wahid bin Giman masih tetap seperti putusan di tingkat pertama yakni vonis seumur hidup.

Baca juga  Lanjutkan Pencarian, 11 Alat Berat dan Anjing Pelacak Dikerahkan di Lokasi Longsor Pandanarum

 Kronologi Pembunuhan Kepala Sekolah

Berdasarkan dakwaan jaksa, kasus pembunuhan kepala sekolah ini bermula ketika Muhsan Ngali, seorang kepala SD di Magelang mengalami masalah keuangan. Singkat cerita dia ingin pesugihan untuk menyelesaikan masalah keuangan.

Bertemulah Muhsan Ngali dengan Wahid. Wahid menjanjikan pesugihan yang bisa mendatangkan uang. Tapi ternyata, apa yang dijanjikan Wahid tidak menjadi kenyataan. Muhsan Ngali  marah besar dan berkata yang menyakiti Wahid. Di situlah Wahid sakit hati.

Sekalipun usaha gagal, Muhsan Ngali masih berharap dan meminta Wahid kembali mengusahakan agar pesugihan sukses. Nah di kesempatan berikutnya tersebut, Wahid seperti mendapatkan angin segar untuk menghabisi Muhsan Ngali. Sampai kemudian, Wahid meracuni Muhsan Ngali dengan racun sianida saat proses ritual pesugihan. Pembunuhan dilakukan pada 15 Mei 2025 di Petilasan Sibuda Pemakaman Pager Suru Dukuh Kamangsari, Desa Kambangsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen. Kasus pembunuhan kepala sekolah ini berhasil dibongkar kepolisian.

*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.