Dugaan Korupsi di Cilacap: Eks Sekda dkk Serahkan Memori Kasasi

Djamal SG
Mantan Sekda dan Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri saat jalani persidangan dugaan korupsi. Muuri sudah menyerahkan memori kasasi dalam perkara ini. (Dok Ist).

Dugaan korupsi yang menyeret eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri, mantan Kabag Perekonomian Cilacap Iskandar Zulkarnain, dan mantan eks Direktur PT Rumpun Sari Antan Andhi Nur Huda dalam proses kasasi.

Ketiganya sudah menyerahkan memori kasasi ke pihak pengadilan. Dikutip dari website Pengadilan Negeri Semarang, Muuri sudah menyerahkan memori kasasi pada 12 Mei 2026. Andhi Nur Huda sudah menyerahkan memori kasasi pada 11 Mei 2026. Iskandar Zulkarnain juga sudah menyerahkan memori kasasi. Kasasi ini akan diproses di Mahkamah Agung (MA). Nantinya majelis hakim agung MA akan memutuskan perkara tiga terdakwa tersebut di tingkat kasasi.

Sebelumnya ketiga terdakwa sudah divonis di tingkat pertama dan tingkat banding. Vonis di tingkat banding bagi eks Sekda Cilacap dkk lebih berat dari vonis di tingkat pertama.

Dalam nomor putusan banding 22/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG, eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri divonis penjara 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian, membayar uang pengganti Rp1,8 miliar subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.

Baca juga  Kecelakaan Akibat Balap Liar di Majenang, Sepeda Motor Terbakar, Dua Pelajar Luka

Hukuman tingkat banding bagi eks Sekda Cilacap itu lebih berat dari hukuman di tingkat pertama. Di tingkat pertama, eks Sekda Cilacap tersebut divonis pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta.

Sementara dalam nomor putusan 20/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG, Iskandar Zulkarnain divonis penjara 10 tahun. Dia harus membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Lalu, harus membayar uang pengganti kepada negara Rp 4,02 miliar subsider 2 tahun 6 bulan kurungan.

Putusan di tingkat banding ini lebih berat daripada di tingkat pertama. Di tingkat pertama, Iskandar divonis 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp150 juta.

Sementara dalam nomor putusan 21/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG, Andhi Nur Huda divonis 13 tahun enjara, denda Rp650 juta subside 4 bulan penjara. Andhi juga harus membayar uang pengganti Rp152 miliar.

Hukuman di tingkat banding ini lebih berat dari hukuman di tingkat pertama. Di tingkat pertama, Andhi dihukum pidana penjara 2 tahun 10 bulan dan denda Rp150 juta, tanpa ada pidana bayar uang pengganti.

Latar Dugaan Korupsi di Cilacap

Dugaan kasus korupsi ini terjadi antara tahun 2023 sampai 2024. Saat itu, Andhi Nur Huda masih berstatus sebagai Direktur PT Rumpun Sari Antan. Andhi ingin menjual tanah PT Rumpun Sari Antar di Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap pada Perumda Kawasan Industri Cilacap.

Baca juga  Sidang Dugaan Korupsi PT CSA: Eks Sekda Cilacap dkk Akan Dituntut Jelang Tahun Baru

Hanya saja, Perumda Kawasan Industri Cilacap tidak memiliki bidang usaha di sektor perkebunan. Kemudian, Awaluddin Muuri yang saat itu sebagai Sekda Cilacap dan Iskandar Zulkarnain sebagai Plt Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap aktif memuluskan niat Andhi untuk menjual lahan.

Muuri dan Iskandar ngebet ingin membantu Andhi karena ada iming-iming fee jika tanah PT Rumpun Sari Antan di Cipari terjual. Nah, di situlah kemudian dibuat badan usaha milik daerah (BUMD) yang baru yakni PT Cilacap Segara Artha (CSA).

PT CSA kemudian membeli lahan milik PT Rumpun Sari Antan di Cipari seluas 716 hektar dengan harga Rp237 miliar. Dari transaski tersebut diduga Muuri mendapatkan fee Rp1,8 miliar, Iskandar mendapatkan fee Rp4,3 miliar. Sisanya uang hasil penjualan digunakan oleh Andhi untuk kepentingan pribadi.

Persoalan makin ruwet karena setelah membeli tanah itu, PT CSA tak bisa menguasai tanah tersebut. Sebab, tanah PT Rumpun Sari Antan ternyata masih dalam penguasaan Kodam IV/Diponegoro. PT Rumpun Sari Antan hanyalah unit usaha di bawah yayasan milik Kodam. PT rumpun Sari Antan bukan pemilik sah atas tanah yang dijual.

Baca juga  Sidang Dugaan Korupsi di Wotbuwono Kebumen, Pekan Ini Pembacaan Vonis

Akibatnya, PT CSA tidak memperoleh hak atas lahan, sementara uang ratusan miliar rupiah telah berpindah tangan. Dari situlah kemudian para terdakwa terseret kasus dan diproses oleh kejaksaan dan disidang di pengadilan.

Masih terkait perkara ini, Andhi Nur kini sedang disidang di Pengadilan Tipikor Semarang terkait pencucian uang. Gus Yazid yang merupakan tokoh agama Islam juga sedang disidang di Pengadilan Tipikor karena dituding menerima yang hasil korupsi di Cilacap ini.