Skandal Mandiri Taspen Purwokerto Mengarah ke Kejahatan Korporasi, Korban Capai 30 Pensiunan

Besari
Belasan nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto, yang menjadi korban dugaan penipuan oleh karyawan bank tersebut, sedang meminta pendampingan hukum di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Senin (01/06/2026). (Besari)

Kasus dugaan penipuan yang menerpa Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto kian merembet luas. Berdasarkan perkembangan terbaru, jumlah korban kini melonjak hingga sedikitnya 30 orang pensiunan dengan total kerugian kolektif diestimasikan menembus angka Rp2,5 miliar. Pola yang masif ini mengindikasikan adanya praktik kejahatan korporasi yang terstruktur, bukan sekadar kelalaian individu.

Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto SH, mengkritik keras skema pembiayaan yang diterapkan kepada kliennya. Ia menilai beban cicilan yang harus ditanggung para lansia ini sangat tidak wajar dan menyerupai praktik rentenir yang terselubung.

“Ada nasabah yang meminjam sekitar Rp200 juta, namun harus menghadapi potongan bulanan sebesar Rp1,7 juta dengan tenor hingga 20 tahun. Jika ditotal, uang yang dikembalikan jauh melebihi nilai pinjaman awal,” kata Djoko.

Ironisnya, para korban merupakan mantan aparatur sipil negara yang telah mendedikasikan hidupnya untuk negara. Di masa tua, mereka justru harus tercekik oleh sistem kredit yang dinilai manipulatif dan tidak berpihak pada nasabah. Berdasarkan data dari 30 korban yang melapor, kerugian individu bervariasi mulai dari Rp120 juta hingga Rp350 juta.

Baca juga  Jaringan Uang Palsu Rp3,3 Miliar Bermodus Mistis Dibongkar Polresta Cilacap

Mengingat dampak sosial yang meluas di wilayah Banyumas Raya, Djoko menegaskan kasus ini tidak bisa lagi dipandang sebelah mata sebagai persoalan kasuistik. Ia pun mendesak lembaga tinggi negara untuk segera turun tangan memberikan perlindungan nyata.

“Kami meminta perlindungan hukum kepada Kapolri, Komisi VI DPR RI, dan OJK. Hingga saat ini, para korban belum merasakan adanya tindakan konkret. Negara harus hadir melindungi para pensiunan ini,” kata dia.

Djoko juga menolak keras upaya melokalisir kasus ini sebagai ulah personal mantan karyawan. Pasalnya, seluruh transaksi resmi dan penyerahan dana dilakukan langsung di dalam area kantor Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, saat oknum pelaku masih aktif berstatus sebagai pegawai resmi.

Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa pihak manajemen bank wajib bertanggung jawab penuh secara hukum dan moral, bukan melemparkan kesalahan mutlak kepada individu terkait.

Akibat skema jangka panjang (17 hingga 20 tahun) ini, banyak pensiunan yang kini terancam kehilangan penghasilan utama mereka dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena uang pensiun mereka habis terpotong.

Baca juga  Malang Nasib Kharisma, Niat Beli Mobil Malah Diteriaki Maling, Lapor Polisi Tak Ditanggapi 

Menanggapi gelombang laporan tersebut, Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris Wicaksono, menyatakan bahwa pihak manajemen berkomitmen untuk tidak lepas tangan dan siap memberikan pendampingan bagi para korban.

Meski demikian, Puguh memberikan klarifikasi bahwa program yang ditawarkan oleh terduga pelaku (mantan karyawan berinisial D) merupakan program ilegal.

“Program yang ditawarkan oleh inisial D tersebut bukan merupakan produk resmi dari Bank Mandiri Taspen,” jelas Puguh.

Di sisi lain, tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal kasus ini, menghimpun data korban baru, serta mendorong aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh demi keadilan para pensiunan.

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!