Gubernur Kejar Target 87 Persen Lahan Sawah Dilindungi di Jateng, Alih Fungsi Lahan Diperketat

Syarif TM
Gubernur Jateng kumpulkan Bupati dan Walikota di Jateng amankan lahan sawah dilindungi. (dok. Pemprov Jateng)

GUBERNUR Jawa Tengah Ahmad Luthfi mempercepat upaya perlindungan lahan sawah pertanian dengan mengumpulkan seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Tengah dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Kamis (4/6/2026).

Langkah tersebut dilakukan untuk mengejar target minimal 87 persen Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang ditetapkan pemerintah pusat sekaligus mengantisipasi semakin tingginya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri, permukiman, maupun penggunaan nonpertanian lainnya.

Rakor yang berlangsung di Hotel Gumaya, Kota Semarang, itu juga menghadirkan perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna menyamakan persepsi terkait percepatan penetapan luas baku sawah di seluruh daerah.

“Hari ini kita mengundang dari Kementerian ATR/BPN untuk menentukan luas baku lahan, di mana Provinsi Jawa Tengah sudah 85,11 persen LSD yang kita ajukan. Insyaallah dalam waktu dekat ketentuan minimal 87 persen nanti dapat dipenuhi,” kata Ahmad Luthfi.

Jawa Tengah Sudah Capai 85,11 Persen, Tinggal Sedikit Lagi Menuju Target Nasional

Menurut Ahmad Luthfi, penetapan luas baku sawah memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah dan nasional.

Baca juga  Kembangkan Bioflok di Lahan Sempit, Rutan Banjarnegara Tebar 5.000 Benih Lele

Selain melindungi lahan produktif dari ancaman alih fungsi, kebijakan tersebut juga memberikan kepastian bagi pemerintah dalam menyusun arah pembangunan dan investasi yang tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan serta kebutuhan pangan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota menjadi kunci utama untuk mencapai target yang telah ditetapkan.

“Semua harus berjalan bersama-sama antara kementerian, provinsi, maupun kabupaten/kota,” ujarnya.

Magelang hingga Demak Jadi Daerah dengan Capaian Tertinggi

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sebanyak 24 kabupaten dan kota telah berhasil memenuhi target minimal 87 persen luas baku sawah.

Lima daerah dengan capaian tertinggi meliputi Kabupaten Magelang sebesar 97,18 persen, Kabupaten Purworejo 96,54 persen, Kabupaten Wonogiri 96,23 persen, Kabupaten Batang 93,75 persen, serta Kabupaten Demak 93,22 persen.

Sementara itu, masih terdapat 11 kabupaten dan kota yang belum mencapai target. Daerah tersebut antara lain Kabupaten Kudus, Temanggung, Rembang, Sragen, Pekalongan, Karanganyar, Kota Pekalongan, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kota Semarang, dan Kota Surakarta.

Kota Besar Hadapi Kendala Keterbatasan Lahan Sawah

Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa sebagian besar daerah yang belum memenuhi target merupakan wilayah perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan sawah pertanian akibat perkembangan kawasan permukiman dan aktivitas ekonomi.

Baca juga  Komite II DPD RI Terpukau Terobosan Jawa Tengah, Best Practice Pertanian Siap Masuk Undang-Undang

Kondisi tersebut, kata dia, akan mendapat pendampingan langsung dari Kementerian ATR/BPN melalui berbagai skema kolaborasi antardaerah agar target provinsi tetap dapat terpenuhi.

“Yang belum itu rata-rata di kota seperti Kota Solo dan Kota Semarang. Solo itu belum karena tidak punya lahan yang cukup. Nanti akan di-guidance oleh kementerian agar bisa digabungkan dengan kabupaten/kota lain sehingga target provinsi 87 persen dapat tercapai,” jelasnya.

Alih Fungsi Sawah untuk Industri dan Perumahan Akan Dikendalikan

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Jawa Tengah menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam menjaga keberadaan lahan pertanian produktif.

Menurutnya, selama ini banyak lahan sawah yang beralih fungsi menjadi kawasan industri maupun perumahan karena belum adanya kepastian mengenai luas baku sawah yang harus dipertahankan.

Melalui penetapan Lahan Sawah Dilindungi, pemerintah berupaya memastikan lahan pertanian strategis tetap terjaga untuk mendukung produksi pangan jangka panjang.

“Ada yang berubah karena industri dan investasi, ada juga karena pengembangan perumahan. Hari ini kita tata agar tidak ada lagi upaya mengubah lahan hijau menjadi fungsi lain. Kalau sudah ditetapkan LSD-nya, akan kita ajukan secara utuh ke kementerian dan dibakukan agar tidak berubah,” tegasnya.

Baca juga  Percepat Penanganan, Bupati Tetapkan Status Tanggap Darurat Longsor Irigasi Gemuruh

ATR/BPN Sebut Jawa Tengah Berpotensi Jadi Role Model Nasional

Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Darmawan, mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dinilai serius dalam mempercepat penetapan luas baku sawah.

Menurutnya, upaya tersebut sejalan dengan program swasembada pangan nasional yang menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam penguatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Jawa Tengah bisa mengambil posisi sebagai role model nasional. Mudah-mudahan menjadi contoh dalam menyelesaikan persoalan alih fungsi lahan sawah,” katanya.

Ossy mengungkapkan bahwa luas Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang telah tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Tengah mencapai sekitar 825 ribu hektare. Adapun luas baku sawah yang telah terdata saat ini mencapai sekitar 970 ribu hektare atau setara 85,11 persen dari target nasional.

“Jawa Tengah termasuk daerah yang progresif. Tinggal sedikit lagi yang harus dikejar agar mencapai target nasional,” ujarnya.

Dengan dukungan pemerintah daerah, kekuatan sektor pertanian yang masih terjaga, serta budaya gotong royong masyarakat pedesaan, Jawa Tengah optimistis mampu memenuhi target 87 persen Lahan Sawah Dilindungi dan menjadi contoh nasional dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian serta ketahanan pangan.

*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.