Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Banyumas > Malang Nasib Kharisma, Niat Beli Mobil Malah Diteriaki Maling, Lapor Polisi Tak Ditanggapi 
Banyumas

Malang Nasib Kharisma, Niat Beli Mobil Malah Diteriaki Maling, Lapor Polisi Tak Ditanggapi 

Besari
Terakhir diperbarui: 26 November 2025 08:51
Besari
Membagikan
img 20251126 wa0002 Malang Nasib Kharisma, Niat Beli Mobil Malah Diteriaki Maling, Lapor Polisi Tak Ditanggapi 
Kharisma didampingi suami saat datang ke Kantor Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Selasa (25/11/2025). (Foto: Besari)
Membagikan

Nasib malang dialami oleh seorang perempuan warga Banyumas, bernama Kharisma (25). Uang Rp 48 juta yang dia kumpulkan dari hasil kerja raib seketika.

Dia menjadi korban penipuan ketika melakukan transaksi pembelian mobil. Bahkan, saat melakukan transaksi Kharisma justru diteriaki maling, oleh penjual.

Kharisma bercerita, kejadian itu berawal pada 9 November 2025. Saat itu dia melihat unggahan penjualan mobil Toyota Yaris merah bernomor polisi R 1082 NC, oleh akun Facebook bernama Firda Saputri.

Karena tertarik, lalu Kharisma menghubungi nomor WhatsApp yang tertera. Hasil komunikasi, dia diarahkan menemui seorang perempuan bernama Tumini, yang disebut sebagai kakak pelaku bernama Akbar.

“Saya datang ke rumah Bu Tumini, katanya mobil itu titipan adiknya, Akbar. Saya cek unitnya, surat-suratnya ditunjukkan, dan saya boleh test drive,” kata Kharisma, Selasa (25/11/2025) malam.

Kharisma bersama ayahnya telah mencocokkan mobil, STNK, hingga BPKB yang diberikan Tumini. Tidak ada kejanggalan. Ia lalu sepakat membeli mobil tersebut dan membuat janji transaksi di hari Senin, 15 November 2025.

Baca juga  Beredar Video Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) SMA N 1 Patikraja, Banyumas

Pada hari itu, Kharisma ke rumah Tumini bersama seorang teman. Surat perjanjian jual beli sudah ia siapkan dan ia meminta tanda tangan saksi. Namun, Tumini menolak menandatangani sebelum ada bukti transfer ke Akbar.

“Saya transfer dua kali, pertama lewat m-banking, lalu lewat BRILink. Saya bahkan diantar oleh anak Bu Tumini ke agen BRILink, jadi saya percaya ini transaksi sah,” ujarnya.

Setelah kembali ke rumah Tumini dan menunjukkan bukti transfer, situasi berubah drastis.

“Surat-surat mobil yang tadinya saya pegang diminta kembali semua. Lalu saya diteriaki maling. Saya dan teman saya langsung pergi karena takut,” kata Kharisma.

STNK, BPKB, dan kunci mobil yang tadinya diserahkan untuk pengecekan, semuanya direbut kembali oleh Tumini.

Nasib malang yang dialami Kharisma tidak berhenti disitu. Laporan ke Polresta Cilacap atas penipuan yang dialami, tidak mendapatkan respon seperti yang diharapkan.

“Saya melapor tanggal 17. Tapi setelah diperiksa, Bu Tumini langsung dipersilakan pulang. Bahkan surat-surat mobil dan kunci dikembalikan semua ke dia. Tidak ada penahanan barang bukti,” katany.

Baca juga  Kemenag Banyumas Dorong Pesantren Jadi "Community Economy Hub" Melalui Program Kemandirian

Masih dari Kharisma, keterangan petugas, alasan laporan tidak ditindaklanjuti adalah karena transfer tidak dilakukan ke rekening milik Tumini, melainkan ke rekening bernama Maryati, yang disebut sebagai istri Akbar.

Padahal, menurut Kharisma, seluruh proses transaksi dilakukan di rumah Tumini, disaksikan anak Tumini, dan surat perjanjian jual beli pun telah ditunjukkan kepada Tumini sebelum transfer dilakukan. Hingga hari ini, ia mengaku belum menerima panggilan lanjutan dari penyidik Polresta Cilacap.

Kuasa Hukum Korban, H Djoko Susanto SH. menyayangkan lemahnya respons kepolisian terhadap kasus yang dinilainya sudah sangat terang unsur penipuannya.

“Ini modus penipuan yang sering terjadi di Facebook Marketplace. Harusnya Polresta Cilacap serius menangani karena sudah banyak korban serupa,” tegas Djoko.

Ia berharap Kapolri dan Kapolresta Cilacap memberikan atensi khusus atas laporan ini dan memastikan barang bukti, para terduga pelaku, serta alur transaksi diperiksa secara profesional.

Kharisma kini berharap uang Rp48 juta dapat kembali atau pelaku segera diproses hukum.

“Saya hanya ingin keadilan. Saya sudah jujur, mengikuti arahan pelaku, dan menyerahkan bukti lengkap. Tapi laporan saya seperti tidak dianggap,” kata dia.

Baca juga  Naik KA Serasa di Kafe Modern, KAI Luncurkan Kereta Makan dengan Interior Mewah
TAG:kharismapembelian mobilpenipuan
Artikel Sebelumnya Kesalahan kecil yang bisa merusak rumah tangga ada bererapa hal. (Sumber: Freepik.com) Kesalahan Kecil yang Bisa Merusak Rumah Tangga, Apa Saja?
Artikel Selanjutnya doa memohon kemudahan 18 Doa Memohon Kemudahan dan Lancar Rezeki dalam Kehidupan
Caps academy
Caps
IMG-20251124-WA0000

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Ridho Andika Satria dan Syifa Dyah Puspita resmi meraih gelar Kakang Mbekayu Banyumas 2025.
Banyumas

Terpilih sebagai Kakang Mbekayu Banyumas 2025, Ini Pesan untuk Ridho–Syifa

Oleh Santo
Persibas
BanyumasOlahraga

Persibas vs Persik Berakhir 0-0

Oleh Djamal SG
Persibas
BanyumasOlahraga

Persibas vs Persik, Ini 13 Larangan untuk Penonton

Oleh Djamal SG
Job fair gor satria banyumas, umk banyumas
BanyumasEkonomi

Pembahasan UMK Banyumas 2026 Molor, Dinnaker Masih Tunggu Petunjuk Teknis Pusat

Oleh Besari
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?