Polemik kepengurusan Yayasan Pembudi Darma (Pemda) Cilacap memasuki babak baru. Terbitnya akta pendirian baru Nomor 6 tertanggal 31 Juli 2025 memunculkan kegelisahan di internal Yayasan Pemda, terlebih karena keputusan tersebut dinilai mengancam keberlanjutan kegiatan belajar mengajar pada tiga sekolah yang masih bernaung di bawah Yayasan Pemda.
Ketua Yayasan Pemda berdasarkan Akta Nomor 5 Tahun 2012, R. Bambang Sukmono, menyampaikan keberatan dan mempertanyakan keabsahan akta baru itu. Menurutnya, proses penyusunannya menyimpang dari aturan dan tidak sesuai dengan kesepahaman para pembina yayasan sejak awal berdiri.
Dengan nada tegas, Bambang menyebut akta tersebut cacat secara hukum. “Kami menganggap itu cacat hukum. Prosedurnya tidak sesuai fakta yang kami peroleh dari pembina. Salah satu pembina itu, Pak Teguh, tidak menghendaki untuk membuat akta yang baru,” ungkapnya, Jumat (28/11/2025).
Lebih jauh ia menjelaskan, surat kuasa yang digunakan dalam perubahan akta itu sejatinya hanya diberikan untuk mewakili ketidakhadiran dalam rapat. Namun, tanpa sepengetahuan pemberi kuasa, dokumen tersebut justru dijadikan dasar mengambil keputusan besar mengenai perubahan legalitas Yayasan Pemda.
“Menurut beliau, surat kuasa itu hanya untuk tidak hadir dalam rapat. Ternyata dimanfaatkan untuk membuat akta baru,” lanjutnya.
Merasa dirugikan dan dikesampingkan, pihak pendiri akhirnya menempuh jalur hukum melalui laporan ke kepolisian. Upaya mediasi sebelumnya juga tidak mencapai titik temu.
Tiga Sekolah Terimbas, Operator Dapodik Diblokir
Yayasan Pembudi Darma yang sudah berdiri sejak era 70-an hingga kini menaungi tiga sekolah tingkat pertama di Kabupaten Cilacap:
* SMP Pemda Adipala
* SMP Pemda Kesugihan I
* SMP Pemda Kesugihan II
Menurut Bambang, perubahan akta tanpa melibatkan pendiri telah menyingkirkan orang-orang yang selama ini berkontribusi besar bagi perkembangan sekolah.
“Sudah menyingkirkan beberapa orang yang selama ini sudah mengabdi. Yang berhak itu mereka yang memiliki keterkaitan dengan para pendiri, atau yang telah bekerja dan mengabdi di sekolah,” tuturnya.
Situasi itu bahkan berimbas pada terganggunya aktivitas akademik. Akses Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dilaporkan terkunci karena adanya pergantian operator secara sepihak.
“Operator Dapodik itu terkunci, diblokir. Ini berefek ke semuanya, sekarang anak sedang ujian, nanti juga berdampak pada rapor mereka,” jelas Bambang.
Ia menyebut situasi ini membuat aktivitas pembelajaran terganggu, bahkan keamanan siswa sempat terdampak akibat kedatangan orang tak dikenal di lingkungan sekolah. “Anak-anak dirugikan. Fokusnya memang di situ. Orang tua juga harus tenang,” tegasnya.
Harapan Pendiri Yayasan Pemda: Reorganisasi Adil, Pemerintah Jadi Mediator
Sebagai solusi, pihak pendiri mendesak dilakukannya reorganisasi yang terbuka dan melibatkan semua unsur internal yayasan yang memiliki rekam jejak pengabdian.
Mereka berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan, dapat hadir sebagai mediator dalam penyelesaian secara objektif dan independen.
“Dalam hal ini pemerintah bisa menjembatani. Kami siap untuk reorganisasi secepatnya, dengan melibatkan putra-putra pendiri dan mereka yang sudah mengabdi,” kata Bambang.
Bagi mereka, menjaga keberlangsungan tiga sekolah tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan yayasan, namun juga memastikan hak pendidikan generasi muda Cilacap tetap terlindungi.
Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang tercatat sebagai pengurus baru berdasarkan Akta Nomor 6 Tahun 2025.
*Anda bisa melihat info lain di Instagram kami.





