Polemik Memanas! Ketua Yayasan Pemda Cilacap Minta Guru Segera Perbarui SK. Polemik internal Yayasan Pembudi Darma (Pemda) Cilacap kian menghangat. Ketua Umum Yayasan Pembudi Darma Cilacap, Albani Idris, akhirnya angkat bicara setelah muncul laporan ke kepolisian dari mantan Ketua Yayasan periode 2012–2017 yang mempersoalkan legalitas yayasan.
Albani menegaskan, penerbitan Akta Nomor 6 yang kini menjadi dasar legalitas baru yayasan telah mengikuti seluruh prosedur hukum. Ia memastikan bahwa perubahan tersebut dilakukan guna memperkuat tata kelola dan legalitas yayasan yang selama ini menaungi tiga sekolah menengah pertama.
“Ini terkait dengan Yayasan Pembudi Darma Cilacap. Kami dari akta nomor 6, yaitu yang sekarang lagi heboh dilaporkan ketua pembinanya ke polisi oleh mantan ketua Yayasan Pembudi Darma periode 2012–2017,” ujarnya, Senin (1/12/2025).
Langkah Yayasan Pemda Akta No 6 Tahun 2025
Albani menjelaskan bahwa langkah yang dilakukan yayasan justru sangat wajar dan mengikuti aturan. “Langkah yang diambil biasa saja, karena terbitnya akta nomor 6 sudah sesuai tahapan yang kita jalankan,” katanya.
Tahapan dimaksud dimulai dari rapat Pembina saat yayasan masih berada pada Akta Nomor 5, yang diketuai oleh Wijo. Rapat tersebut digelar karena proses reorganisasi merupakan kewenangan tertinggi Pembina. “Wewenangnya ada di Pembina. Jabatan tertinggi di yayasan adalah ketua pembina,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kepengurusan era sebelumnya dinilai bermasalah secara hukum. “Kepemimpinannya Bambang sendiri telah diblokir oleh Kemenkumham. Alasannya karena selama memimpin yayasan tidak sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga Yayasan Pembudi Darma Cilacap diblokir oleh Kemenkumham RI 2017,” tuturnya.
Lebih lanjut menurut Albani, setelah pemblokiran, Pembina mengambil alih proses reorganisasi, namun tidak dihiraukan oleh pengurus lama. “Pembina mengadakan rapat-rapat, tapi tidak dihiraukan oleh pengurus lama,” tutur Albani.
Yayasan Pemda Lakukan Reorganisasi
kepada notaris untuk membuka blokir, sesuai ketentuan bahwa pembukaan blokir harus melibatkan pendiri atau penerima manfaat. “Blokir sudah bisa dibuka, karena yang buka itu menurut peraturan perundang-undangan adalah penerima manfaat dan salah satu pendiri,” katanya.
Setelah blokir dibuka, proses reorganisasi dilanjutkan hingga terbitlah Akta Nomor 6 tanggal 31 Juli 2025, yang kemudian memperoleh izin Menteri pada 4 Agustus 2025. “Saya kira sudah clear semuanya, karena sudah muncul akta nomor 6,” tegasnya.
Namun menurutnya, pihak pengurus lama tetap merasa bahwa Akta Nomor 5 masih berlaku. “Keinginannya Pak Bambang begitu. Sehingga merasa tidak diakomodir di akta nomor 6, akhirnya melaporkan pada polisi,” kata Albani.
Polemik ini kemudian melebar ke isu pemblokiran Dapodik, yang oleh Albani dinilai sebagai kesalahpahaman. “Dapodik itu sebetulnya tidak diblokir. Jadi cuma diambil alih operatornya, dari operator lama ke operator baru,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa operator Dapodik harus memiliki surat tugas dari yayasan yang legal, yakni berdasarkan Akta Nomor 6. “Bukan Dapodiknya yang diblokir, tapi yang merasa diblokir itu mungkin guru-guru yang tidak mau memperbarui SK,” ujarnya.
Albani mencontohkan bahwa sekolah-sekolah yang telah memperbarui SK tidak mengalami masalah. “SMP Pemda 1 Kesugihan lancar, damai, proses Dapodiknya tidak ada masalah,” ungkapnya.
Konflik justru muncul di SMP Pemda II Kesugihan dan sebagian guru di SMP Pemda Adipala yang enggan memperbarui SK. Albani mempertanyakan alasan penolakan tersebut.
“Yang dua sekolahan yaitu SMP Pemda Adipala dan SMP Pemda II Kesugihan yang tidak mau memperbarui SK. Ada apa di sana? Kenapa tidak mau?” katanya.
Ia menegaskan bahwa pembaruan SK adalah kewajiban hukum agar akses administrasi pendidikan tetap berjalan. “SK-nya diperbarui kan clear and clean lah, nggak ada masalah,” ujarnya.
Selain itu, pihak penolak Akta Nomor 6 juga mempersoalkan surat kuasa dari salah satu pembina. Albani meluruskan bahwa surat kuasa tersebut sah karena pembina berhalangan berhak menguasakan kepada Ketua Pembina.
“Surat kuasa itu jelas bahwa anggota pembina ketika tidak bisa hadir di rapat pembina bisa menguasakan, otomatis menguasakan kepada ketua pembina,” tegasnya.
Ia menilai bahwa alasan penolakan terkait frasa reorganisasi tidak berdasar. “Yang dipersoalkan itu adalah kenapa tidak ada kata-kata rapat pembina untuk reorganisasi. Padahal yang namanya rapat pembina, kalau sudah menguasakan ya harus menerima hasil keputusannya. Sebelum menandatangani surat kuasa kan sudah dibaca, terus didampingi istrinya,” bebernya.
Albani juga menegaskan bahwa pemerintah daerah telah turun langsung melalui Dinas Pendidikan. “Pemerintah sudah hadir dalam ini. Dinas P&K pernah turun,” katanya.
Yayasan juga sudah menerbitkan surat edaran dan sosialisasi terkait akta baru. Ia menekankan bahwa inti dari semua ini adalah menjaga kelancaran pendidikan.
“Intinya bahwa dari Yayasan Pembudi Darma Akta Nomor 6 itu tetap memperhatikan nasib murid, supaya jangan sampai terganggu belajarnya. Bukan kepentingan pengurus,” tegas Albani.
Albani kembali mengimbau seluruh guru dan kepala sekolah agar mematuhi aturan. “Guru-guru santai saja, tugasnya mengajar. SK-nya diperbarui, kan selesai. Nggak ada blokir-blokiran itu,” tutupnya.






