Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Terasa Lebih Mahal karena Opsen, Apa Sebenarnya Opsen Itu?

Heri C
Wajib pajak saat mendapatkan pelayanan PKB di kantor UPPD Samsat Banjarnegara, Selasa (24/2/2026) (Foto: Heri C)

Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mengalami perubahan skema setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut, muncul komponen baru berupa opsen PKB sebesar 66 persen.

Kasubag TU UPPD Samsat Banjarnegara, Heksa Wisnu Wardani, menjelaskan, pemerintah menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak berarti tarif PKB naik 66 persen.

“Yang naik itu opsennya, bukan tarif PKB. Secara persentase PKB justru turun. Tetapi ada tambahan berupa opsen sebesar 66 persen dari PKB,” kata Heksa, Selasa (24/2/2026).

Menurut Heksa, opsen PKB merupakan penerimaan untuk pemerintah kabupaten/kota yang bersumber dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Skema ini menggantikan pola lama berupa dana bagi hasil dari pemerintah provinsi ke kabupaten/kota.

Sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pembagian PKB menggunakan skema bagi hasil dengan komposisi 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota.

Dana tersebut ditransfer setiap tiga bulan sekali berdasarkan keputusan gubernur, dengan sejumlah instrumen perhitungan seperti panjang jalan provinsi dan jumlah kendaraan.

Baca juga  Masih Gunakan Sistem Open Dumping, Banjarnegara Di Warning KLH

Kini, melalui UU HKPD, pola tersebut diubah menjadi mekanisme opsen. Dengan sistem baru ini, bagian 66 persen dari PKB langsung masuk ke kas daerah kabupaten/kota saat wajib pajak melakukan pembayaran.

“Kalau sekarang, begitu wajib pajak membayar, langsung dipisahkan. PKB masuk ke provinsi, ada juga komponen Jasa Raharja (SWDKLLJ), dan opsen PKB langsung ditransfer ke rekening kas daerah kabupaten/kota,” jelasnya.

Sistem ini juga berlaku berdasarkan domisili kendaraan sesuai pelat nomor. Artinya, meskipun pembayaran dilakukan di daerah lain, penerimaan opsen tetap masuk ke kas daerah tempat kendaraan tersebut terdaftar.

“Kalau kendaraan pelat Banjarnegara dibayar di Banyumas, tetap masuk ke kas Banjarnegara karena datanya terdaftar di sana,” katanya.

Meski opsen menyebabkan jumlah pembayaran wajib pajak bertambah, pemerintah menegaskan bahwa hal itu bukan karena kenaikan tarif PKB, melainkan perubahan mekanisme distribusi penerimaan.

Dengan skema baru ini, pemerintah kabupaten/kota dinilai lebih mudah merencanakan postur APBD karena pendapatan dari opsen bisa dihitung secara lebih pasti dan diterima secara real time, tanpa harus menunggu keputusan gubernur dan proses transfer triwulanan seperti sebelumnya.

Baca juga  Penyuluh Agama Gelar Rakerda, IPARI Banjarnegara Siap Hadirkan Dampak Nyata bagi Umat

“Ketentuan opsen PKB sebesar 66 persen tersebut mulai berlaku secara nasional sejak 2025, seiring implementasi penuh UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD,” katanya.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!