KASUS Perundungan, atau kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual, masih menjadi perhatian serius di Kabupaten Banjarnegara. Berdasarkan data UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinsos Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), sejak awal tahun 2025 hingga November tercatat sedikitnya 91 kasus.
Angka tersebut bukanlah angka sesungguhnya, sebab banyak pihak meyakini banyak kasus maupun korban perundungan memilih diam dan tidak melaporkan kejadian yang dialaminya. Sehingga angka sebenarnya jauh lebih besar dari yang dilaporkan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos PPPA Banjarnegara, Sri Wahyuni, saat memberikan sosialisasi pencegahan kekerasan di SMA Negeri 1 Sigaluh, Kamis (04/11/2025).
“Data kasus perundungan atuapun sejenisnya yang masuk baru permukaan saja, seperti fenomena gunung es. Kami yakin masih banyak kasus perundungan maupun kekerasan lain yang tidak dilaporkan, karena korban takut, malu, atau tidak tahu harus mengadu ke mana,” ujarnya.
Untuk itu, Sri mengajak masyarakat, termasuk pelajar, guru, dan orang tua, untuk berani menjadi pelopor sekaligus pelapor jika menemukan atau mengalami tindakan kekerasan.
Dengarkan Anak Tanpa Menghakimi
Dalam kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Psikologi UPTD PPA Banjarnegara, Gones Saptowati, menjelaskan langkah awal yang harus dilakukan orang dewasa ketika mendampingi anak korban perundungan.
Menurutnya, respons pertama sangat menentukan proses pemulihan psikologis anak. “Hal terpenting adalah menjadi pendengar aktif. Dengarkan anak tanpa menyalahkan, tanpa melabeli, dan berikan rasa aman agar mereka mau bercerita,” kata Gones.
Dengan pendekatan tersebut, anak dapat mengekspresikan emosinya dan orang dewasa dapat mengidentifikasi apakah kasus yang dialami merupakan bullying, candaan berlebihan, atau mengarah pada kekerasan fisik maupun seksual.
Pendampingan Wajib untuk Kasus Perundungan
Setelah tahap identifikasi, langkah berikutnya adalah pendampingan. Pendampingan ini tidak hanya diberikan kepada korban perundungan ataupun kekerasan lain, tetapi juga pelaku jika mereka masih berusia anak-anak.
“Sering kali pelaku juga merupakan korban di masa lalu. Karena itu pendampingan harus menyasar kedua pihak agar akar masalahnya dapat ditemukan,” katanya.
Ia menambahkan, kasus perundungan bisa berdampak jangka panjang pada perkembangan anak, mulai dari menurunnya prestasi hingga trauma yang memengaruhi masa depan. Namun, dengan dukungan keluarga dan lingkungan, anak dapat pulih bahkan berkembang lebih kuat melalui post-traumatic growth.
Jika Tidak Tertangani, Segera Rujuk ke Ahli
Jika pendampingan internal tidak berjalan efektif, maka kasus harus segera dirujuk ke pihak berwenang atau profesional.
“UPTD PPA Banjarnegara menyediakan layanan psikologis, pendampingan hukum, dan dukungan medis sesuai kebutuhan kasus,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa tidak semua kasus perundungan harus berujung pada proses hukum, tetapi keputusan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan korban.
Ajak Warga Berani Melapor
Di akhir kegiatan, Gones kembali menegaskan pentingnya keberanian melapor agar kasus bullying dan kekerasan terhadap anak tidak terus terjadi.
“Kami mendorong setiap warga, guru, dan orang tua untuk tidak ragu melapor atau konsultasi. Jangan biarkan anak menanggung trauma sendirian,” ujarnya.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







