Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Banjarnegara > Hadapi Kasus Perundungan, Begini Langkah yang Harus Dilakukan Menurut Ahli
Banjarnegara

Hadapi Kasus Perundungan, Begini Langkah yang Harus Dilakukan Menurut Ahli

Syarif TM
Terakhir diperbarui: 4 Desember 2025 14:01
Syarif TM
Membagikan
Kasus perundungan
Sosialisasi pencegahan kekerasan di SMA Negeri 1 Sigaluh, Kamis (04/11/2025).
Membagikan

KASUS Perundungan, atau kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual, masih menjadi perhatian serius di Kabupaten Banjarnegara. Berdasarkan data UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinsos Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), sejak awal tahun 2025 hingga November tercatat sedikitnya 91 kasus.

Contents
  • Dengarkan Anak Tanpa Menghakimi
  • Pendampingan Wajib untuk Kasus Perundungan
  • Jika Tidak Tertangani, Segera Rujuk ke Ahli
  • Ajak Warga Berani Melapor

Angka tersebut bukanlah angka sesungguhnya, sebab banyak pihak meyakini banyak kasus maupun korban perundungan memilih diam dan tidak melaporkan kejadian yang dialaminya. Sehingga angka sebenarnya jauh lebih besar dari yang dilaporkan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos PPPA Banjarnegara, Sri Wahyuni, saat memberikan sosialisasi pencegahan kekerasan di SMA Negeri 1 Sigaluh, Kamis (04/11/2025).

“Data kasus perundungan atuapun sejenisnya yang masuk baru permukaan saja, seperti fenomena gunung es. Kami yakin masih banyak kasus perundungan maupun kekerasan lain yang tidak dilaporkan, karena korban takut, malu, atau tidak tahu harus mengadu ke mana,” ujarnya.

Baca juga  Pastikan Pembinaan Sesuai Putusan, Hakim Awasi Narapidana di Rutan Banjarnegara

Untuk itu, Sri mengajak masyarakat, termasuk pelajar, guru, dan orang tua, untuk berani menjadi pelopor sekaligus pelapor jika menemukan atau mengalami tindakan kekerasan.

Dengarkan Anak Tanpa Menghakimi

Dalam kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Psikologi UPTD PPA Banjarnegara, Gones Saptowati, menjelaskan langkah awal yang harus dilakukan orang dewasa ketika mendampingi anak korban perundungan.

Menurutnya, respons pertama sangat menentukan proses pemulihan psikologis anak. “Hal terpenting adalah menjadi pendengar aktif. Dengarkan anak tanpa menyalahkan, tanpa melabeli, dan berikan rasa aman agar mereka mau bercerita,” kata Gones.

Dengan pendekatan tersebut, anak dapat mengekspresikan emosinya dan orang dewasa dapat mengidentifikasi apakah kasus yang dialami merupakan bullying, candaan berlebihan, atau mengarah pada kekerasan fisik maupun seksual.

Pendampingan Wajib untuk Kasus Perundungan

Setelah tahap identifikasi, langkah berikutnya adalah pendampingan. Pendampingan ini tidak hanya diberikan kepada korban perundungan ataupun kekerasan lain, tetapi juga pelaku jika mereka masih berusia anak-anak.

“Sering kali pelaku juga merupakan korban di masa lalu. Karena itu pendampingan harus menyasar kedua pihak agar akar masalahnya dapat ditemukan,” katanya.

Baca juga  Selamatkan Generasi Muda, Polres Banjarnegara Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 6 Kasus

Ia menambahkan, kasus perundungan bisa berdampak jangka panjang pada perkembangan anak, mulai dari menurunnya prestasi hingga trauma yang memengaruhi masa depan. Namun, dengan dukungan keluarga dan lingkungan, anak dapat pulih bahkan berkembang lebih kuat melalui post-traumatic growth.

Jika Tidak Tertangani, Segera Rujuk ke Ahli

Jika pendampingan internal tidak berjalan efektif, maka kasus harus segera dirujuk ke pihak berwenang atau profesional.

“UPTD PPA Banjarnegara menyediakan layanan psikologis, pendampingan hukum, dan dukungan medis sesuai kebutuhan kasus,” katanya.

Ia juga memastikan bahwa tidak semua kasus perundungan harus berujung pada proses hukum, tetapi keputusan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan korban.

Ajak Warga Berani Melapor

Di akhir kegiatan, Gones kembali menegaskan pentingnya keberanian melapor agar kasus bullying dan kekerasan terhadap anak tidak terus terjadi.

“Kami mendorong setiap warga, guru, dan orang tua untuk tidak ragu melapor atau konsultasi. Jangan biarkan anak menanggung trauma sendirian,” ujarnya.

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!

TAG:berita banjarnegarakasus perundungankorban bullyingpsikolog
Artikel Sebelumnya UBP Mrica terima penghargaan PLN Indonesia Power UBP Mrica Raih Sertifikat Pengamanan Obvit Strategis dari BNPT
Artikel Selanjutnya Diskon Tol Nataru 2025 Diskon Tol Nataru 2025: Ini Jadwal dan Daftar Ruasnya
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Rapat MBG dan Validasi data penerima manfaat
Banjarnegara

Rakor MBG Digelar, Pemkab Banjarnegara Tekankan Akurasi Data Penerima Manfaat

Oleh Syarif TM
Isra Miraj, siswa SRMP bersihkan Masjid
BanjarnegaraRisalah

Peringati Isra Miraj, Siswa SRMP 27 Banjarnegara Bersihkan Masjid, Tanamkan Nilai Ibadah Sejak Dini

Oleh Syarif TM
Gus Mikh
Banjarnegara

Makna Isra Miraj 1447 H: Gus Mikh Banjarnegara Ajak Umat Jadikan Salat sebagai Penguat Iman di Era Modern

Oleh Heri C
Evaluasi Kader JKN
BanjarnegaraKebumenPurbalingga

Kader JKN Disiapkan Lebih Profesional, BPJS Kesehatan Kebumen Gelar Evaluasi

Oleh Syarif TM
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?