
SEPUTARBANYUMAS.COM – Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menonaktifkan BPJS Kesehatan dengan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Imbas dari hal tersebut, ada 43.200 penerima BPJS Kesehatan PBI di Banjarnegara yang terdampak.
Tidak aktifnya kepesertaan BPJS PBI ini berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 80/HUK/2025. Dimana pembiayaan dari BPJS PBI ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sesuai dengan surat yang diterbutkan Kemensos pada Mei lalu, maka BPJS PBI mulai non aktif sejak Juni lalu, artinya hingga saat ini banyak masyarakat penerima yang tidak bisa menggunakan fasilitas kesehatan secara gratis.
Namun begitu, masyarakat yang dari kalangan tidak mampu dan masuk dalam data non aktif BPJS KBI dapat melakukan pengurusan untuk aktivasi kembali, hal ini dilakukan untuk pembaharuan data agar penerima bantuan sosial tersebut tepat sasaran.
Plt Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Banjarnegara, Aditya Agus Satria mengatakan, imbas dari Surat Kemensos tersebut, setidaknya ada 43.200 penerima BPJS Kesehatan PBI di Banjarnegara yang terdampak, penonaktifan kartu tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat.
Menurutnya, penondaktifan BPJS tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat, sebab iuran dana BPJS Kesehatan PBI juga dari anggaran APBN. Dimana BPJS PBI APBN merupakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikhususkan bagi warga miskin dan tidak mampu, dimana biaya iuran dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui APBN.
Selam aini, masyarakat penerima program PBJS Kesehatan dengan skema PBI ini dapat memperoleh layanan kesehatan secara gratis pada sejumlah fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI ini juga menjadi bagian upaya pemerintah untuk memastikan program tersebut tetap sasaran, artinya warga diminta untuk melakukan pengecekan aktifasi keanggotaan BPJS Kesehatan PBI. Dengan begitu, jika ternyata warga tersebut ikut terdampak non aktif, sementara masyarakat tersebut masih tergolong tidak mampu, maka segera untuk melapor.
“Kami mengimbau pada masyarakat penerima program ini untuk segera mengecek kepesertaan, jika terdampak dari program ini, sementara masih tergolong tidak mampu, segera melakukan klarifikasi pada pemerintah desa atau kelurahan setempat,” katanya.
Dikatakannya, penonaktifan BPJS Kesehatan bagi peserta program PBI ini juga bagian dari pembenahan data yang dilakukan oleh pemerintah pusat, dimana data ini juga dapat dimanfaatkan oleh pemerintah dalam upaya perbaikan kualitas penerima banguan sosial, termasuk PBI.
“Nanti di desa atau kelurahan, masyarakat bisa mendaftarkan ulang atau reaktivasi warga yang benar-benar tidak mampu. Dan tidak mengusulkan kembali warga yang sudah mampu atau tidak layak menerima bantuan sosial, artinya ini hanya reaktifasi, bukan pendataan ulang,” katanya.
Untuk itu, hingga saat ini pemerintah daerah melalui Dinas Sosial masih melakukan pendataan ulang serta memasilitasi warga yang terdampak untuk mengajukan usulan kembali ke dalam daftar penerima manfaat, sesuai dengan kriteria yang ditentukan dalam DTSEN.
Meski begitu, dengan diberlakukannya pembekuan atau tidak aktifnya BPJS Kesehatan PBI ini banyak masyarakat yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan secara gratis, padahal tidak sedikit warga Banjarnegara yang masih membutuhkan layanan tersebut, khususnya mereka yang rutin harus mejalani pemeriksaan kesehatan secara berkala.


