Pemerintah Desa (Pemdes) Danakerta Kecamatan Punggelan Banjarnegara menegaskan komitmennya dalam perlindungan anak serta pencegahan penyalahgunaan obat-obatan, sekaligus memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar di media sosial terkait dugaan penyalahgunaan obat yang melibatkan anak di bawah umur.
Kepala Desa Danakerta Kecamatan Punggelan, Warso melalui perwakilan Pemdes Danakerta Kecamatan Punggelan, Imam Abdullah Sidik menegaskan pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas konten yang beredar melalui dua akun media sosial pada Jumat (30/1/2026).
Pemdes Danakerta menilai informasi yang disampaikan dalam dua medsos tersebut tidak disajikan secara utuh dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat karena menyangkut isu sensitif terkait anak.
“Sejak awal Pemdes memfasilitasi penanganan permasalahan dengan pendekatan Restorative Justice, kata Imam, Selasa (3/2/2026).
Pemdes Danakerta Fasilitasi Mediasi
Menurut Imam, peristiwa bermula dari seorang anak warga Desa Danakerta berusia sekitar 10 tahun, yang masih duduk di bangku sekolah dasar, harus mendapatkan penanganan medis akibat dampak konsumsi obat yang diduga berjenis atau bernama “Y”.
Berdasarkan penelusuran awal, obat tersebut diperoleh bersama teman-temannya yang berusia sekitar 14 tahun dan bersekolah di tingkat sekolah menengah pertama. Obat itu diduga dibeli di salah satu warung di wilayah Lengkong, Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara.
“Atas kejadian tersebut, Pemdes Danakerta langsung mengambil langkah cepat dengan memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak terkait melalui pendekatan Restorative Justice. Proses ini menghasilkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Surat Pernyataan, yang menyatakan bahwa permasalahan awal diselesaikan secara kekeluargaan dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” katanya.
Namun, dalam perkembangan selanjutnya, salah satu orang tua anak beranggapan bahwa anaknya mengenal obat-obatan tersebut dari salah satu temannya sehingga pihak keluarga meminta pertanggungjawaban kepada orang tua anak yang bersangkutan.
Upaya mediasi lanjutan yang kembali difasilitasi Pemdes Danakerta belum mencapai kesepakatan, sehingga keluarga kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Punggelan dan diteruskan ke Polres Banjarnegara. Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan pihak kepolisian.
Media Sosial
Terkait pemberitaan di media sosial, Pemdes Danakerta menjelaskan bahwa salah satu anggota keluarga anak sempat menghubungi admin medsos dengan maksud agar kejadian tersebut dapat menjadi bahan edukasi dan peringatan bagi masyarakat.
“Namun, konten yang dipublikasikan dinilai tidak menyajikan informasi secara menyeluruh dan memuat narasi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, termasuk penggunaan istilah yang berpotensi menstigma anak serta adanya ajakan kepada publik untuk mengirimkan foto anak-anak yang terlibat,” katanya.
Pemdes menilai hal tersebut tidak sejalan dengan prinsip perlindungan anak, berpotensi melanggar privasi, dan dapat menimbulkan dampak psikologis jangka panjang bagi anak-anak yang bersangkutan.
Oleh karena itu, Pemdes Danakerta berharap admin 2 akun medsos tersebut dapat menyampaikan klarifikasi secara resmi sebagai bagian dari upaya pemulihan nama baik para pihak terdampak serta pencegahan dampak psikologis yang lebih luas.
Melalui klarifikasi ini, Pemdes Danakerta mengimbau seluruh elemen masyarakat dan pengelola media sosial agar senantiasa bersikap bijak, beretika, dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi, khususnya yang berkaitan dengan anak di bawah umur.
“Perlindungan anak, merupakan tanggung jawab bersama yang harus dikedepankan di atas kepentingan sensasi dan pembentukan opini publik,” katanya.
*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.



