JAJARAN Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi perempuan di plafon kamar mandi salah satu SMK di Kecamatan Wanayasa. Pelaku diketahui berinisial KA (15), seorang anak di bawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti pasca ditemukannya jasad bayi pada 1 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi pihak sekolah mengenai salah satu siswi yang berada di kamar mandi sekolah selama hampir dua jam dengan alasan haid, kemudian meminta dijemput orang tuanya dan tidak masuk sekolah selama beberapa hari berikutnya.
“Setelah penemuan mayat bayi tersebut, polisi melakukan pemeriksaan beberapa saksi, dari situ kami bersama pihak sekolah dan tenaga kesehatan mendatangi rumah siswi tersebut dan membawanya ke Puskesmas Wanayasa untuk pemeriksaan medis,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Selasa (23/12/2025).
Hasil Medis dan Pengakuan Pelaku
Dari hasil pemeriksaan tenaga medis, ditemukan indikasi bahwa yang bersangkutan baru saja melahirkan. Selanjutnya, pelaku dirujuk ke RSUD Banjarnegara untuk penanganan lanjutan. Setelah kondisi kesehatan stabil, penyidik Satreskrim melakukan pemeriksaan secara intensif.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melahirkan dan meletakkan bayinya di atas plafon kamar mandi sekolah pada 25 November 2025,” kata Kapolres.
Sementara dari hasil autopsi terhadap bayi menunjukkan bahwa bayi tersebut sempat bernapas saat dilahirkan, namun ketika ditemukan kondisinya sudah meninggal dunia.
Penanganan Sesuai Sistem Peradilan Anak
Kapolres menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan dengan pendekatan khusus karena pelaku masih di bawah umur. Penyidik telah memeriksa delapan orang saksi untuk melengkapi alat bukti.
“Setelah terpenuhi dua alat bukti, KA ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Namun, sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, penahanan menjadi upaya terakhir, sehingga yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, bayi tersebut merupakan hasil hubungan dengan pacarnya yang terjadi pada Januari 2025 di wilayah Kecamatan Karangkobar. Pelaku baru menyadari kehamilannya beberapa bulan kemudian, namun tidak berani menyampaikan kepada orang tua maupun pihak lain.
Ancaman Hukum
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C dan/atau Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara, namun seluruh proses tetap memperhatikan prinsip perlindungan anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Polres Banjarnegara mengimbau masyarakat, khususnya lingkungan keluarga dan sekolah, untuk meningkatkan pengawasan serta komunikasi terbuka kepada anak-anak guna mencegah kasus serupa terulang.
Kronologi Penemuan Mayat Bayi di Sekolah
Seperti diketahui, masyarakat Kabupaten Banjarnegara digegerkan dengan penemuan mayat bayi perempuan di plafon kamar mandi sebuah SMK di wilayah Kecamatan Wanayasa, Senin (1/12/2025).
Penemuan mayat bayi perempuan ini bermula sekitar pukul 08.30 WIB, saat itu seorang saksi hendak membersihkan toilet putri di SMK Wanayasa, saat akan membersihkan, saksi ini mendapati darah pada dinding, tak hanya itu saksi juga melihat plafon berlubang.
Setelah dipastikan, ternyata ada mayat bayi yang dibiarkan di atas plafon kamar mandi sekolah, tim dari Polisi, TNI, dan tenaga medis melakukan evakuasi jasad bayi tersebut dan dibawa ke RS untuk dilakukan autopsi. Kasus penemuan mayat bayi di sekolah ini kemudian ditangani Satreskrim Polres Banjarnegara.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







