Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Banjarnegara > Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi di Sekolah, Pelaku Masih Berusia 15 Tahun
Banjarnegara

Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi di Sekolah, Pelaku Masih Berusia 15 Tahun

Syarif TM
Terakhir diperbarui: 23 Desember 2025 15:48
Syarif TM
Membagikan
Penemuan Mayat Bayi
Polres Banjarnegara saat melakukan konferensi pers terkait kasus penemuan mayat bayi di plafon sekolah. (Syarif/SB)
Membagikan

JAJARAN Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi perempuan di plafon kamar mandi salah satu SMK di Kecamatan Wanayasa. Pelaku diketahui berinisial KA (15), seorang anak di bawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar.

Contents
  • Hasil Medis dan Pengakuan Pelaku
  • Penanganan Sesuai Sistem Peradilan Anak
  • Ancaman Hukum
  • Kronologi Penemuan Mayat Bayi di Sekolah

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti pasca ditemukannya jasad bayi pada 1 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi pihak sekolah mengenai salah satu siswi yang berada di kamar mandi sekolah selama hampir dua jam dengan alasan haid, kemudian meminta dijemput orang tuanya dan tidak masuk sekolah selama beberapa hari berikutnya.

“Setelah penemuan mayat bayi tersebut, polisi melakukan pemeriksaan beberapa saksi, dari situ kami bersama pihak sekolah dan tenaga kesehatan mendatangi rumah siswi tersebut dan membawanya ke Puskesmas Wanayasa untuk pemeriksaan medis,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Selasa (23/12/2025).

Baca juga  Mantap! Klinik Pratama Rutan Banjarnegara Raih Akreditasi Utama dari Kemenkes

Hasil Medis dan Pengakuan Pelaku

Dari hasil pemeriksaan tenaga medis, ditemukan indikasi bahwa yang bersangkutan baru saja melahirkan. Selanjutnya, pelaku dirujuk ke RSUD Banjarnegara untuk penanganan lanjutan. Setelah kondisi kesehatan stabil, penyidik Satreskrim melakukan pemeriksaan secara intensif.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melahirkan dan meletakkan bayinya di atas plafon kamar mandi sekolah pada 25 November 2025,” kata Kapolres.

Sementara dari hasil autopsi terhadap bayi menunjukkan bahwa bayi tersebut sempat bernapas saat dilahirkan, namun ketika ditemukan kondisinya sudah meninggal dunia.

Penanganan Sesuai Sistem Peradilan Anak

Kapolres menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan dengan pendekatan khusus karena pelaku masih di bawah umur. Penyidik telah memeriksa delapan orang saksi untuk melengkapi alat bukti.

“Setelah terpenuhi dua alat bukti, KA ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Namun, sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, penahanan menjadi upaya terakhir, sehingga yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, bayi tersebut merupakan hasil hubungan dengan pacarnya yang terjadi pada Januari 2025 di wilayah Kecamatan Karangkobar. Pelaku baru menyadari kehamilannya beberapa bulan kemudian, namun tidak berani menyampaikan kepada orang tua maupun pihak lain.

Baca juga  Jumlah Terus Bertambah, Ini Kebutuhan Mendesak Pengungsi Longsor Pandanarum

Ancaman Hukum

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C dan/atau Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara, namun seluruh proses tetap memperhatikan prinsip perlindungan anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Polres Banjarnegara mengimbau masyarakat, khususnya lingkungan keluarga dan sekolah, untuk meningkatkan pengawasan serta komunikasi terbuka kepada anak-anak guna mencegah kasus serupa terulang.

Kronologi Penemuan Mayat Bayi di Sekolah

Seperti diketahui, masyarakat Kabupaten Banjarnegara digegerkan dengan penemuan mayat bayi perempuan di plafon kamar mandi sebuah SMK di wilayah Kecamatan Wanayasa, Senin (1/12/2025).

Penemuan mayat bayi perempuan ini bermula sekitar pukul 08.30 WIB, saat itu seorang saksi hendak membersihkan toilet putri di SMK Wanayasa, saat akan membersihkan, saksi ini mendapati darah pada dinding, tak hanya itu saksi juga melihat plafon berlubang.

Setelah dipastikan, ternyata ada mayat bayi yang dibiarkan di atas plafon kamar mandi sekolah, tim dari Polisi, TNI, dan tenaga medis melakukan evakuasi jasad bayi tersebut dan dibawa ke RS untuk dilakukan autopsi. Kasus penemuan mayat bayi di sekolah ini kemudian ditangani Satreskrim Polres Banjarnegara.

Baca juga  Peringati Hari Relawan Internasional, PMI Banjarnegara Gelar Donor Darah untuk Kemanusiaan

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!

TAG:berita banjarnegaramayat bayi di sekolahpenemuan mayat bayipolres banjarnegara
Artikel Sebelumnya Kebumen Atlet dan Ofisial asal Kebumen Andil Persembahkan Medali di Sea Games 2025
Artikel Selanjutnya Tinjau rest libur nataru Mobilitas Libur Nataru di Jawa Tengah Masih Landai, Belum Terlihat Lonjakan Arus Kendaraan
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Rapat MBG dan Validasi data penerima manfaat
Banjarnegara

Rakor MBG Digelar, Pemkab Banjarnegara Tekankan Akurasi Data Penerima Manfaat

Oleh Syarif TM
Isra Miraj, siswa SRMP bersihkan Masjid
BanjarnegaraRisalah

Peringati Isra Miraj, Siswa SRMP 27 Banjarnegara Bersihkan Masjid, Tanamkan Nilai Ibadah Sejak Dini

Oleh Syarif TM
Gus Mikh
Banjarnegara

Makna Isra Miraj 1447 H: Gus Mikh Banjarnegara Ajak Umat Jadikan Salat sebagai Penguat Iman di Era Modern

Oleh Heri C
Evaluasi Kader JKN
BanjarnegaraKebumenPurbalingga

Kader JKN Disiapkan Lebih Profesional, BPJS Kesehatan Kebumen Gelar Evaluasi

Oleh Syarif TM
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?