AKSI cepat jajaran Polsek Madukara, Polres Banjarnegara, dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Dalam waktu kurang dari 48 jam, polisi berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor milik seorang guru yang terjadi di wilayah Kecamatan Madukara.
Kasus ini bermula dari pencurian sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Kenteng, Kecamatan Madukara, pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Korban diketahui seorang guru perempuan berinisial IS (31), warga Kecamatan Wanadadi, yang saat itu tengah bertugas sebagai juri dalam kegiatan Pramuka di Lapangan Kenteng.
Kapolsek Madukara, AKP Munawar, menjelaskan bahwa korban datang ke lokasi sejak pagi hari dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario miliknya di sekitar area lapangan.
“Korban tiba sekitar pukul 07.50 WIB. Saat kembali ke lokasi parkir sekitar pukul 14.00 WIB, sepeda motor sudah tidak ada,” katanya, Selasa (14/4/2026).
Korban sempat berupaya mencari kendaraan bersama rekannya, namun hasilnya nihil. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Madukara dengan estimasi kerugian mencapai Rp15 juta.
Pelaku Pencurian Ditangkap di Rumahnya, Motor Sudah Dirusak
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, identitas pelaku pencurian sepeda motor berhasil dikantongi dalam waktu singkat.
Dengan data tersebut, pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, tim gabungan dari Resmob Polres Banjarnegara dan Unit Reskrim Polsek Madukara berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motr milik guru berinisial PO (44) di rumahnya di Desa Limbangan, Kecamatan Madukara.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan
“Pelaku kami amankan di rumahnya. Dari tangan tersangka, kami menemukan barang bukti sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor,” kata Munawar.
Kondisi motor tersebut sudah diubah untuk menghilangkan jejak. Nomor rangka dan nomor mesin diketahui telah digerinda oleh pelaku.
Selain sepeda motor, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya:
- STNK kendaraan
- Kunci letter T
- Satu unit gerinda beserta mata gerinda
- Kaleng cat semprot warna hitam
Rencana Dijual ke Luar Daerah, Terancam 5 Tahun Penjara
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku berencana menjual sepeda motor hasil curian tersebut ke wilayah Wonosobo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diperbarui.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” kata Kapolsek.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, termasuk saat memarkir kendaraan di area terbuka tanpa pengamanan tambahan.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!



