SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus gadai mobil. Seorang pria berinisial BP (42), warga Desa Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, diamankan setelah diduga menggelapkan mobil milik korban untuk membayar utang pribadinya.
Penangkapan terhadap tersangka kasus penipuan dengan modus gadai mobil ini dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Banjarnegara pada Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, di depan Rutan Kelas IIB Purbalingga.
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto melalui KBO Satreskrim Iptu Saripin menjelaskan, tersangka melakukan penipuan terhadap AB (36), warga Desa Danakerta, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara.
“Korban awalnya menggadaikan mobilnya kepada tersangka pada 6 Juli 2024. Namun pada Oktober 2024, korban mengetahui mobil tersebut sudah tidak berada di tangan tersangka,” ujar Iptu Saripin.
Kronologi Kejadian Gadai Mobil
Kasus ini bermula pada Juni 2024, saat korban membutuhkan dana untuk keperluan keluarga. Pada Sabtu, 6 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, korban menghubungi tersangka melalui aplikasi WhatsApp dengan maksud menggadaikan mobilnya.
Mobil yang digadaikan adalah Wuling Almaz warna hitam metalik. Tersangka kemudian mengaku akan mencarikan pihak yang bersedia menerima gadai kendaraan tersebut.
Pada malam harinya sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka bersama dua orang rekannya mendatangi rumah korban. Keduanya sepakat kendaraan digadaikan sebesar Rp45 juta dengan bunga Rp4 juta. Mobil dibawa terlebih dahulu oleh tersangka, sementara uang dijanjikan akan ditransfer.
Setelah dana masuk, korban mentransfer kembali Rp4 juta ke rekening tersangka sebagai pembayaran bunga awal, sehingga korban menerima uang bersih Rp41 juta.
Mobil Tak Dikembalikan
Masalah muncul pada Oktober 2024, ketika korban berniat menebus mobilnya dan telah mentransfer sejumlah uang kepada tersangka. Namun kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan dengan berbagai alasan.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Banjarnegara.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa mobil korban telah digadaikan kembali untuk membayar utang pribadinya,” katanya.
Terancam 4 Tahun Penjara
Berdasarkan keterangan saksi, pengakuan tersangka, serta barang bukti yang diamankan, penyidik menjerat BP dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Saat ini tersangka kasus penipuan dengan modus gadai mobil telah diamankan di Polres Banjarnegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







