Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Banjarnegara > Satreskrim Polres Banjarnegara Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Gadai Mobil
Banjarnegara

Satreskrim Polres Banjarnegara Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Gadai Mobil

Syarif TM
Terakhir diperbarui: 29 Desember 2025 13:53
Syarif TM
Membagikan
Rilis Gadai Mobil
Satreskrim Polres Banjarnegara saat menunjukkan barang bukti kasus penipuan dengan modus gadai mobil. (dok.humas Polres)
Membagikan

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus gadai mobil. Seorang pria berinisial BP (42), warga Desa Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, diamankan setelah diduga menggelapkan mobil milik korban untuk membayar utang pribadinya.

Contents
  • Kronologi Kejadian Gadai Mobil
  • Mobil Tak Dikembalikan
  • Terancam 4 Tahun Penjara

Penangkapan terhadap tersangka kasus penipuan dengan  modus gadai mobil ini dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Banjarnegara pada Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, di depan Rutan Kelas IIB Purbalingga.

Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto melalui KBO Satreskrim Iptu Saripin menjelaskan, tersangka melakukan penipuan terhadap AB (36), warga Desa Danakerta, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara.

“Korban awalnya menggadaikan mobilnya kepada tersangka pada 6 Juli 2024. Namun pada Oktober 2024, korban mengetahui mobil tersebut sudah tidak berada di tangan tersangka,” ujar Iptu Saripin.

Kronologi Kejadian Gadai Mobil

Kasus ini bermula pada Juni 2024, saat korban membutuhkan dana untuk keperluan keluarga. Pada Sabtu, 6 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, korban menghubungi tersangka melalui aplikasi WhatsApp dengan maksud menggadaikan mobilnya.

Baca juga  SMA Muhiba Juara Kejurkab Futsal Pelajar Banjarnegara 2025

Mobil yang digadaikan adalah Wuling Almaz warna hitam metalik. Tersangka kemudian mengaku akan mencarikan pihak yang bersedia menerima gadai kendaraan tersebut.

Pada malam harinya sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka bersama dua orang rekannya mendatangi rumah korban. Keduanya sepakat kendaraan digadaikan sebesar Rp45 juta dengan bunga Rp4 juta. Mobil dibawa terlebih dahulu oleh tersangka, sementara uang dijanjikan akan ditransfer.

Setelah dana masuk, korban mentransfer kembali Rp4 juta ke rekening tersangka sebagai pembayaran bunga awal, sehingga korban menerima uang bersih Rp41 juta.

Mobil Tak Dikembalikan

Masalah muncul pada Oktober 2024, ketika korban berniat menebus mobilnya dan telah mentransfer sejumlah uang kepada tersangka. Namun kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan dengan berbagai alasan.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Banjarnegara.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa mobil korban telah digadaikan kembali untuk membayar utang pribadinya,” katanya.

Terancam 4 Tahun Penjara

Berdasarkan keterangan saksi, pengakuan tersangka, serta barang bukti yang diamankan, penyidik menjerat BP dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca juga  Jelang Muktamar, DPC PPP Banjarnegara Dukung Agus

Saat ini tersangka kasus penipuan dengan modus gadai mobil telah diamankan di Polres Banjarnegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!

TAG:berita banjarnegaraGadai Mobilpenipuanpolres banjarnegara
Artikel Sebelumnya Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman menerima bantuan CSR dari Bank Jateng Cilacap, di Ruang Prasanda, Senin (29/12/2025). (Foto: Dinkominfo Cilacap) Bank Jateng Guyur Rp 986 Juta untuk Jambanisasi dan Air Bersih di Cilacap
Artikel Selanjutnya Sterilisasi jelang Natal Bersama Jelang Natal Bersama, Polisi dan Gegana Pastikan Central Convention Hall Banjarnegara Steril
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Rapat MBG dan Validasi data penerima manfaat
Banjarnegara

Rakor MBG Digelar, Pemkab Banjarnegara Tekankan Akurasi Data Penerima Manfaat

Oleh Syarif TM
Isra Miraj, siswa SRMP bersihkan Masjid
BanjarnegaraRisalah

Peringati Isra Miraj, Siswa SRMP 27 Banjarnegara Bersihkan Masjid, Tanamkan Nilai Ibadah Sejak Dini

Oleh Syarif TM
Gus Mikh
Banjarnegara

Makna Isra Miraj 1447 H: Gus Mikh Banjarnegara Ajak Umat Jadikan Salat sebagai Penguat Iman di Era Modern

Oleh Heri C
Evaluasi Kader JKN
BanjarnegaraKebumenPurbalingga

Kader JKN Disiapkan Lebih Profesional, BPJS Kesehatan Kebumen Gelar Evaluasi

Oleh Syarif TM
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?