Aksi memamerkan minuman keras di media sosial saat momentum Idul Fitri berujung panjang. Seorang warga Desa Batur, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara, harus berhadapan dengan hukum setelah video pesta miras yang diunggahnya viral dan memicu keresahan publik.
Kajari Fitransyah Akbar melalui Kasi Pidum Edison Sumitro Situmorang didampingi kasi intel Anjar Purbo mengatakan, dalam petikan putusan pada Kamis (9/4/2026), Pengadilan Negeri Banjarnegara menyatakan terdakwa AY terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Menurut Sumitro, majelis hakim yang dipimpin Dr. M Arief Kurniawan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 ribu.
“Denda itu wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan dibacakan. Jika tidak, harta terdakwa dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan kurungan selama tujuh hari,” katanya.
Dalam putusannya, pengadilan juga menetapkan seluruh barang bukti berupa puluhan botol minuman beralkohol dengan kadar 14,7 persen hingga 22 persen untuk dirampas dan dimusnahkan. Selain denda, terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.500.
Sumitro juga mengatakan jika Kejaksaan Negeri Banjarnegara akan terus sinergi dan menguatkan penegakkan hukum termasuk peraturan daerah kabupaten Banjarnegara.
AY usai persidangan mengatakan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya termasuk menjual miras dan akan beralih pada usaha perdagangan lainnya yang tidak melanggar hukum.
Perkara ini bermula dari video yang diunggah seorang warga berinisial A saat perayaan Lebaran, Sabtu (28/3/2026). Video tersebut menampilkan tumpukan botol minuman beralkohol di ruang tamu dan langsung memancing reaksi keras masyarakat. Warga menilai aksi tersebut berpotensi memicu gangguan ketertiban umum.
Menindaklanjuti aduan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjarnegara bergerak cepat melakukan penertiban. Kepala Satpol PP Banjarnegara, Fajar Nidaul Syarifah, memimpin langsung koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa setempat.
“Kami pastikan langkah penanganan dilakukan cepat dan terukur agar tidak terjadi gangguan ketertiban umum,” kata Fajar.
Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan total 44 botol minuman beralkohol berbagai jenis. Di antaranya 8 botol anggur merah, 4 botol anggur hijau, 5 botol black currant, 4 botol anggur putih, 1 botol anggur Kediri kuning, 8 botol anggur Orang Tua, tambahan 1 botol anggur merah, serta minuman tradisional jenis ciu dalam kemasan 600 mililiter dan 1,5 liter.
Seluruh barang bukti diamankan ke kantor Satpol PP. Pemilik juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kasi Binwasluh Satpol PP Banjarnegara, Sugeng Supriyadhi, mengatakan kehadiran warga saat penertiban turut membantu menjaga situasi tetap kondusif.
“Warga ikut hadir dan mendukung upaya penertiban peredaran miras di wilayahnya,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak sembarangan mengedarkan maupun memamerkan minuman keras, terlebih pada momen hari besar keagamaan. Pemerintah Kabupaten Banjarnegara mengimbau warga tetap menjaga ketertiban dan aktif melaporkan aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan di lingkungan masing-masing.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!



