Suasana duka masih menyelimuti hati Rasdi, warga Desa Karangduren, Sokaraja, setelah meninggalnya putri tercinta, LAF akibat kecelakaan 15 Desember 2025 lalu.
Kepedihan hatinya ditambah dengan penanganan perkara kecelakaan itu, yang dinilai lamban dan tidak ada kejelasan. Padahal musibah itu sudah dalam berlangsung sekitar dua pekan.
Sebagai upaya mendapatkan keadilan, Rasdi mencoba meminta pendampingan ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. “Saya datang ke sini untuk mencari keadilan seadil-adilnya. Bukan mencari keuntungan pribadi,” kata Rasdi, Jumat (26/12/2025) siang.
Saat ini, kasus kecelakaan maut tersebut telah ditangani oleh Satlantas Polresta Banyumas untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Truk tangki LPG yang terlibat juga telah diamankan sebagai barang bukti.
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan, agar keadilan benar-benar ditegakkan atas nyawa anak yang melayang di jalan raya Sokaraja.
“Saya datang ke Klinik Hukum Purwokerto ini untuk meminta pendampingan, untuk mendapatkan keadilan seadil-adilnya, bukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” kata dia.
Rasdi juga menyoroti keberadaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang dinilai dapat mengungkap peristiwa secara terang benderang. Dalam rekaman tersebut terlihat adanya mobil pick up dan truk tangki LPG di sekitar TKP sebelum kecelakaan terjadi.
Dari rekaman CCTV, tampak truk tangki LPG subsidi melaju dari arah timur ke barat. Dari arah belakang, sebuah sepeda motor melaju dan tiba-tiba terkejut akibat adanya kendaraan dari jalan kampung yang hendak menyeberang.
Sepeda motor tersebut kemudian menyenggol ban belakang truk tangki, menyebabkan pembonceng terjatuh ke kolong truk hingga terlindas ban, dan meninggal dunia di tempat.
Meski rekaman CCTV telah memperlihatkan keterlibatan truk tangki LPG dan kendaraan lain, keluarga merasa penanganan kasus ini masih dilingkupi kabut ketidakpastian.
Menanggapi hal ini, penasihat hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, H Djoko Susanto SH, menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan melalui jalur pidana maupun perdata.
Gugatan tidak hanya akan menyasar pengemudi, tetapi juga perusahaan pemilik armada. Bahkan, tim hukum berencana menggugat pemerintah sebagai pemangku kebijakan jalan raya.
“Ini menggunakan jalan fasilitas umum, sehingga keluarga seharusnya mendapat ganti kerugian dari pemerintah terkait kelayakan dan keamanan jalan tersebut,” kata kuasa hukum, Djoko Susanto.
Sebagai prajurit TNI aktif yang menjunjung tinggi disiplin, Rasdi merasakan ada yang mengganjal dalam transparansi kasus ini. Ia mendesak pihak Kepolisian Lalu Lintas (Lantas) untuk mengedepankan asas keadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu.
“Harapan saya kepada pihak Lantas ya untuk menyampaikan usut tuntas sejelas-sejelasnya. Jadi tidak ada yang dirugikan, tidak ada yang diuntungkan. Kita sama-sama mencari keadilan seadil-adilnya,” katanya.
Berdasarkan fakta di lapangan, korban Latifah Versoleka meninggal dunia di tempat setelah sepeda motor yang ditumpanginya bersenggolan dengan truk tangki LPG. Saat ini, meski barang bukti telah diamankan oleh Satlantas Polresta Banyumas, keluarga tetap berdiri tegak menanti pembuktian bahwa hukum di negeri ini masih memihak pada kebenaran dan rasa keadilan bagi rakyat kecil.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







