Seorang anggota Bhayangkari di Kabupaten Banyumas berinisial Vi, mendesak kepastian hukum atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya. Kasus yang diduga dilakukan oleh suaminya, seorang oknum anggota Polri berinisial KW, hingga kini dinilai jalan di tempat meski telah dilaporkan sejak Juli 2025.
Lantaran merasa penanganan kasusnya berjalan lamban, Vi mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat resmi kepada Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, hingga Kapolresta Banyumas. Ia berharap pucuk pimpinan Polri memberikan atensi khusus terhadap perkara yang menimpanya.
Didampingi kuasa hukumnya, H Djoko Susanto SH, Vi kembali mempertanyakan perkembangan laporannya pada Jumat, 17 April 2026. Ia merasa tidak mendapatkan kejelasan meski laporan sudah berjalan hampir satu tahun.
“Saya sudah melaporkan kasus KDRT sejak Juli 2025, tapi sampai sekarang belum ada kepastian hukum terhadap terlapor. Saya berharap Kapolresta Banyumas yang baru bisa segera menyelesaikan perkara ini sesuai prosedur hukum, agar tidak berlarut-larut,” ungkap Vi.
Sebagai istri sah anggota Polri, Vi menekankan bahwa dirinya seharusnya mendapatkan perlindungan dan keadilan dari institusi tempat suaminya mengabdi.
“Saya memohon perhatian dari Kapolri, Kapolda, dan Kapolresta. Saya ini masih Bhayangkari, bagian dari keluarga besar Polri, jadi saya berharap ada atensi khusus terhadap kasus ini,” tambahnya.
Kuasa hukum korban, H Djoko Susanto SH, menilai penundaan kasus ini mencederai integritas Polri. Mengingat terlapor adalah anggota aktif, menurutnya Polri harus bertindak lebih transparan dan tegas untuk menjaga marwah institusi.
“Sebagai seorang Bhayangkari, klien kami adalah bagian dari keluarga besar Polri. Sudah seharusnya Kapolri, Kapolda, hingga Kapolres memberikan perhatian khusus. Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga menyangkut integritas institusi,” tegas Djoko.
Djoko menyayangkan jika seorang aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pengayom justru menjadi pelaku kekerasan di rumah tangga sendiri.
“Bagaimana bisa seorang polisi yang seharusnya melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, justru melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri. Ini sangat memprihatinkan,” lanjutnya.
Pihak korban kini mendesak penyidik agar segera menentukan status hukum terlapor. Transparansi dalam proses hukum menjadi poin utama yang dituntut agar publik tetap percaya pada profesionalitas kepolisian.
“Kami berharap ada kejelasan. Apapun keputusannya, segera tetapkan status tersangka jika memang sudah memenuhi unsur. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut tanpa kepastian,” pungkas Djoko.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut terus menjadi sorotan publik. Harapannya, pimpinan Polri segera turun tangan demi memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjaga citra Polri di mata masyarakat.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!



