Polda Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di Kota Pekalongan. Seorang pria berinisial AF (27), warga Aceh Utara, ditangkap saat membawa ribuan butir obat terlarang yang diduga akan diedarkan di wilayah tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah ruko tambal ban di Kecamatan Pekalongan Barat. Lokasi yang tampak biasa itu justru menjadi titik penyimpanan obat-obatan keras tanpa izin edar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Yos Guntur Y.S, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat terlarang di kawasan tersebut.
“Berdasarkan informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi,” ujar Yos Guntur, Sabtu (18/4/2026).
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan ribuan butir obat dalam tas ransel milik tersangka. Barang bukti tersebut meliputi 1.231 butir Yarindo, 1.561 butir Hexymer, 66 butir Trihexyphenidyl, dan 429 butir Tramadol. Selain itu, turut diamankan uang tunai, telepon genggam, serta plastik klip yang diduga digunakan untuk pengemasan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke tempat tinggal tersangka di Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Barat. Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan ribuan butir obat sejenis, yakni 1.017 butir Yarindo, 1.025 butir Hexymer, 224 butir Trihexyphenidyl, dan 105 butir Tramadol, beserta perlengkapan pendukung lainnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, AF mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia mendapatkan pasokan obat dari seseorang berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar sembilan bulan dengan imbalan Rp3 juta per bulan dan uang makan harian.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan peredaran.
Polda Jawa Tengah menegaskan akan terus menindak tegas peredaran obat-obatan terlarang yang berpotensi merusak masyarakat, khususnya generasi muda. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!



