Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Banyumas > Kejari Banyumas, Unsoed, dan Yayasan Tribhata Kolaborasi Perjuangkan Hak Korban Kekerasan Seksual
Banyumas

Kejari Banyumas, Unsoed, dan Yayasan Tribhata Kolaborasi Perjuangkan Hak Korban Kekerasan Seksual

Besari
Terakhir diperbarui: 4 November 2025 19:04
Besari
Membagikan
Kolaborasi Kejari Banyumas, Unsoed, dan Yayasan Tribhata Perjuangkan Hak Korban Kekerasan Seksual
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banyumas, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), dan Yayasan TriBhata Banyumas foto bersama usai melakukan pertemuan di Gedung Universitas Jenderal Soedirman, Selasa (04/11/2025).
Membagikan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banyumas, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), dan Yayasan TriBhata Banyumas menjalin kerja sama strategis.

Contents
  • Mengedukasi dan Menggerakkan Masyarakat
  • Landasan Hukum dan Semangat Kemanusiaan

Kolaborasi ini bertujuan menyosialisasikan informasi mengenai prosedur restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual.

Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Banyumas untuk menjadi daerah yang ramah dan peduli terhadap korban.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyumas, Amanda Adelina SH, mengungkapkan, melalui kolaborasi ini, Banyumas diharapkan menjadi contoh daerah yang peduli, berperspektif korban, dan menjunjung tinggi keadilan restoratif.

Kejaksaan Negeri Banyumas, Yayasan Tribhata, dan Universitas Jenderal Soedirman berkomitmen mendorong masyarakat untuk tidak diam terhadap kekerasan seksual dan memahami mekanisme hukum yang tersedia bagi korban.

“Karena keadilan tidak boleh berhenti di ruang sidang, tapi harus hadir dalam kehidupan korban melalui pemulihan, penghormatan, dan keberpihakan nyata,” kata Amanda Adelina.

Dukungan juga datang dari Ahmad Arif Hidayat, SH Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus.

Baca juga  Liga 4 Jateng: Persibas Banyumas Bisa Dikudeta Sehari dari Puncak Klasemen

Ia menilai, korban kekerasan seksual memang perlu mendapatkan perhatian serius. Diseminasi ini merupakan langkah strategis sekaligus menunjukkan wujud kehadiran negara.

Mengedukasi dan Menggerakkan Masyarakat

Wakil Rektor III Unsoed, Prof Norman Arie Prayogo, menyambut positif langkah ini. Menurutnya, melalui program diseminasi ini, masyarakat akan mendapatkan informasi yang jelas dan mudah diakses tentang:

Cara mengajukan restitusi (ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku),

Prosedur kompensasi (ganti kerugian dari negara jika pelaku tidak mampu), dan

Layanan rehabilitasi (pemulihan fisik, psikis, serta sosial bagi korban).

“Kegiatan ini akan diwujudkan melalui sosialisasi publik, pelatihan pendamping korban, penyusunan modul edukatif, dan kerja lapangan bersama mahasiswa dan relawan sosial. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga bagian dari gerakan bersama melawan kekerasan seksual,” kata Prof Norman.

Landasan Hukum dan Semangat Kemanusiaan

Wakil Rektor II Unsoed, Prof Kuat Puji Prayitno, menjelaskan bahwa hak-hak korban kekerasan seksual merupakan hak yang dilindungi negara.

Selain diatur dalam UU TPKS, pelaksanaannya juga diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Peraturan ini menjamin mekanisme permohonan, penilaian, dan pemberian hak restitusi serta kompensasi.

Baca juga  Persibas Banyumas Launching Tim Petang Nanti: Ini Susunan Acaranya

Namun, Prof Kuat menekankan bahwa aturan hukum tidak akan berarti tanpa pengetahuan dan keberanian masyarakat untuk menuntut keadilan. Karena itu, diseminasi ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi juga gerakan perubahan sosial untuk membangun kesadaran bahwa korban tidak sendiri, negara hadir, dan masyarakat turut menjaga.

Pendiri Yayasan Tribhata Banyumas, Nanang Sugiri, mengungkapkan bahwa kerja sama ini lahir dari semangat kolaborasi lintas sektor—melibatkan penegak hukum, lembaga sosial, dan dunia akademik. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap korban mendapatkan haknya atas keadilan dan pemulihan yang layak.

“Langkah ini juga menjadi bentuk implementasi nyata dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menegaskan pentingnya perlindungan, pemulihan, serta penghormatan terhadap martabat korban,” kata Nanang.

Selanjutnya, penandatanganan kerja sama dan implementasi program ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

TAG:hak korbann kekerasan seksualkejaksaan negeri banyumasuniversitas jenderal soedirman purwokertoyayasan tribhata banyumas
Artikel Sebelumnya bupati fahmi myu 5 Jabatan Kepala OPD Kosong , Bupati Purbalingga Akan Lakukan Seleksi Terbuka 5 Jabatan Kepala OPD Kosong , Bupati Purbalingga Akan Lakukan Seleksi Terbuka
Artikel Selanjutnya Musibah di Kebumen 2 Musibah di Kebumen: Salah Satunya Atap Dapur Ambruk yang Diketahui Lewat Suara Keras
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Prakiraan cuaca purwokerto banyumas 16-17 januari 2026
BanyumasRagam

Prakiraan Cuaca Purwokerto Saat Long Weekend 16–18 Januari 2026, Hujan atau Cerah?

Oleh Kurnia
es brasil purwokerto
Banyumas

Es Brasil Purwokerto Bukan dari Brazil, Ini Sejarah Nama dan Cita Rasanya

Oleh Kurnia
djoko susanto
Banyumas

Bantah Narasi “Lawan Tak Seimbang”, Djoko Susanto Tegaskan Kemenangan Anthon Donovan di Mahkamah Agung

Oleh Besari
villa purwokerto staycation
BanyumasPlesiran

10 Rekomendasi Villa Purwokerto Terjangkau untuk Staycation Lepas Penat

Oleh Kurnia
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?