Konflik Sewa Lahan Menara Teratai Purwokerto Bergulir di Meja Hijau

Besari
Banner peringatan kini terpampang pada kios-kios di area Menara Teratai Purwokerto yang menjadi objek persidangan. (Foto: Besari)

Perselisihan hukum terkait sewa lahan di kawasan ikonik Menara Teratai resmi memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto melaksanakan sidang perdana atas sengketa tersebut pada Senin (26/1/2026).

 

Sidang Perdana Kasus Sewa Lahan Menara Teratai Purwokerto Digelar PN Purwokerto

Sidang yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Purwokerto, Dian Anggraini, SH MH, ini masih bersifat administratif. Fokus utama hakim adalah memverifikasi legalitas surat kuasa dari pihak penggugat maupun tergugat.

Eko Prihatin, SH, selaku kuasa hukum penggugat, menjelaskan bahwa materi pokok perkara belum dibahas dalam pertemuan pertama ini. Mengikuti prosedur hukum yang berlaku, Majelis Hakim mengarahkan kedua pihak untuk menempuh jalur mediasi terlebih dahulu.

“Hari ini baru sidang awal, pemeriksaan surat kuasa dari masing-masing pihak. Untuk agenda berikutnya adalah mediasi, yang dijadwalkan pada Senin, 2 Februari 2026,” ujar Eko usai persidangan, Senin siang.

Baca juga  Pengusaha Di Purwokerto Laporkan Rekannya ke Polresta Banyumas

 

Mediasi Jadi Langkah Awal Penyelesaian Sewa Lahan Menara Teratai Purwokerto

Dalam upaya perdamaian tersebut, Hakim Veronica telah ditunjuk dan disepakati sebagai mediator.

“Mediatornya sudah disepakati, yaitu Bu Veronica. Harapannya, dalam proses mediasi nanti bisa ditemukan titik temu penyelesaian sengketa ini,” kata dia.

Perkara dengan nomor registrasi 2/Pdt.G/2026/PN Pwt ini bermula dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Joko Budi Santoso (60). Pengusaha UMKM ini menggugat BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas setelah permohonan perpanjangan sewa lahannya ditolak.

Inti dari gugatan ini menyoroti keabsahan status lahan yang disewakan. Joko menduga bahwa area komersial yang ia sewa sebenarnya berdiri di atas lahan yang secara aturan dilarang untuk kegiatan bisnis. Jika dugaan ini benar, maka perjanjian sewa tersebut berpotensi dinilai cacat hukum.

Pihak penggugat merasa dirugikan karena informasi mengenai status lahan ini diduga tidak disampaikan secara transparan sejak awal kontrak.

“Klien kami menanggung kerugian nyata, baik finansial maupun operasional. Kondisi ini muncul karena informasi penting mengenai status lahan tidak diungkapkan sejak awal,” katanya.

Baca juga  Polemik Sewa Lahan Menara Teratai, Pakar Hukum Unsoed Menilai Ada Celah Kelalaian Pemkab

Di sisi lain, BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas menyatakan kesiapannya untuk melayani gugatan tersebut. Direktur BLUD, Yanuar Pratama, menegaskan bahwa keputusan mengenai operasional lahan sudah melalui evaluasi internal.

“Upaya hukum adalah hak setiap warga negara. Kami menghormati proses tersebut dan siap mengikutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Yanuar.

Nasib sengketa ini kini tertuju pada agenda mediasi pekan depan. Hasil dari pertemuan tersebut akan menentukan apakah kasus berakhir dengan kesepakatan damai atau berlanjut ke persidangan yang lebih mendalam.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!