Kasus Korupsi Pengajuan Kredit Fiktif ke Bank Jateng Purwokerto, Terpidana Ajukan PK

Djamal SG
Sidang PK perkara dugaan korupsi terkait kredit fiktif. (Kejari Purwokerto)

Mahkamah Agung telah menolak kasasi kasus korupsi pengajuan kredit fiktif ke Bank Jateng Purwokerto. Kasasi diajukan oleh terdakwa perkara tersebut, yakni pengusaha Moch Waluyo. Setelah kasasi ditolak, Waluyo masih berjuang melalui peninjauan kembali.

Kejari Purwokerto melalui Instagramnya membeberkan bahwa sidang awal PK telah dilaksanakan pada Rabu (11/2/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang. Seperti diketahui, setelah sidang awal di Pengadilan Tipikor, berkas akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk diproses lebih lanjut melalui majelis hakim PK.

Berdasarkan data di website PN Semarang diketahui bahwa Waluyo divonis bersalah di tingkat pertama. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Semarang menghukum Waluyo 6 tahun bui, denda Rp300 juta subsidair 5 bulan penjara. Waluyo juga dihukum membayar uang pengganti Rp3,8 miliar subsidair 3 tahun penjara.

Setelah vonis di tingkat pertama itu, Waluyo mengajukan banding dan ditolak, kemudian dia juga kalah di kasasi. Kini, dia berjuang melalui PK.

Latar Kasus Kredit Fiktif

Perkara ini terjadi pada 2016. Saat itu, Waluyo yang merupakan pengusaha mengajukan kredit ke Bank Jateng Purwokerto sebesar Rp 10 miliar untuk pembiayaan proyek pembangunan rel ganda kereta api. Belakangan diketahui bahwa proyek itu fiktif. Waluyo kemudian tidak dapat melunasi utang dan hanya dapat mengembalikan Rp 6 miliar. Sisanya, ditanggung asuransi penjamin kredit.

Baca juga  Persibas Banyumas vs Persikaba Blora Hasilkan Rp168 Juta dari Tiket Penonton

Perkara ini juga melibatkan ASN dari Kementerian Perhubungan yang mengeluarkan dokumen bahwa terpidana seolah-olah mendapat proyek pengadaan batu balas untuk rel ganda sebagai persyaratan pengajuan kredit. ASN tersebut yakni Soesiato Wibowo juga divonis bersalah di PN Tipikor Semarang dan divonis 6 tahun 6 bulan. Setelah mengajukan banding dan kasasi, kini perkara Soesianto diproses di Peninjauan Kembali (PK).

*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.