Polda Jawa Tengah mengungkap motif di balik pembunuhan berencana terhadap Aris Munadi, pengacara anggota DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Purwokerto, Banyumas. Polisi menyebut pembunuhan yang dilakukan oleh dua tersangka, Sayudi (43) dan Juwanto (36), dilatarbelakangi motif ekonomi, yakni keinginan menguasai mobil milik korban.
Motif Pembunuhan Anggota Peradi di Cilacap
Wakapolda Jawa Tengah Kombes Pol Latif Usman mengatakan peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu, 22 November 2025, dan dilakukan secara terencana. Korban dieksekusi dengan cara brutal sebelum jasadnya dikubur di kawasan Alas Kubangkangkung, Kabupaten Cilacap.
“Korban dieksekusi dengan cara dipukul menggunakan batang kayu sebanyak tiga kali di bagian belakang leher, kemudian dicekik hingga meninggal dunia,” kata Latif saat konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Senin (15/12/2025).

Latif menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang hilang yang dibuat oleh istri korban ke Polresta Banyumas pada 25 November 2025. Sebelumnya, korban berpamitan kepada keluarga untuk pergi ke wilayah Jeruklegi, Cilacap, pada 21 November 2025.
“Pada malam harinya korban masih sempat berkomunikasi dengan keluarga. Namun setelah tiga hari tidak pulang dan nomor ponselnya sudah tidak aktif, pihak keluarga melaporkan kehilangan,” ungkap Latif.
Mendapat laporan tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan intensif melalui tim gabungan Polresta Banyumas dan Polresta Cilacap sejak 8 Desember 2025. Serangkaian pemeriksaan saksi dan penelusuran jejak akhirnya mengarah pada dua tersangka.
“Hasil penyelidikan membawa kami ke lokasi penguburan korban. Pada 11 Desember 2025, jasad korban ditemukan di alas Kubangkangkung,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Sayudi berperan sebagai eksekutor utama, sedangkan Juwanto membantu dalam proses penguburan jasad korban. Motif utama pembunuhan ini adalah keinginan tersangka untuk menguasai mobil milik korban.
“Mobil tersebut rencananya akan dijual dan uangnya digunakan untuk membayar utang para tersangka,” lanjut Latif.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Polisi juga menjerat keduanya dengan Pasal 338 KUHP sebagai pasal subsidair.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain batang kayu, cangkul, serta satu unit mobil Toyota Calya milik korban.
Kasus ini menyita perhatian publik lantaran korban merupakan seorang pengacara yang sempat dilaporkan hilang sebelum akhirnya ditemukan tewas terkubur. Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut.







