
BANYUMAS-Satres Narkoba Polresta Banyumas mengamankan seorang pemuda berinisial FPN (23) karena diduga berperan dalam peredaran narkoba. Narkoba yang diduga dia edarkan adalah sabu dan tembakau sintetis.
Melalui rilisnya pada Kamis (23/10/2025), Satres Narkoba Polresta Banyumas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba. Atas informasi tersebut, aparat melakukan pengusutan.
Kemudian, dari hasil pengusutan, mengerucut pada FPN yang diduga sebagai pengedar narkoba. Aparat lalu melakukan penggeledahan di kamar kos milik FPN. Dari penggeledahan itu, kepolisian menemukan 95 paket sabu dengan berat 23,04 gram, 28 paket sabu seberat 7,69 gram. Lalu, satu paket sabu dengan berat 8,27 gram, satu paket tembakau sintetis dengan berat 6,53 gram.
Atas penemuan itu, FPN ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut. FPN dalam kasus itu dikenakan pasal dalam UU Narkotika.
Bahkan, FPN kena dua pasal yakni pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 12 ayat 2 UU 35 /2009 tentang narkotika. Ancaman dari pasal tersebut tidak main-main. Ancaman maksimal dari pasal tersebut adalah seumur hidup atau hukuman mati.
Diketahui, salah satu yang diperangi kepolisian adalah penyalahgunaan narkoba. Dari banyak kasus yang diungkap, penyalahgunaan narkoba melibatkan pemuda. Padahal para pemuda adalah tumpuan masa depan bangsa. Kemudian, kasus penyalahgunaan narkoba tidak hanya ada di wilayah perkotaan, beberapa kasus yang diungkap menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkoba sudah sampai di wilayah perdesaan.


