Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Home
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Banyumas > Polisi Bekuk Pemuda Purwokerto karena Diduga Jadi Pengedar Narkoba
Banyumas

Polisi Bekuk Pemuda Purwokerto karena Diduga Jadi Pengedar Narkoba

Djamal SG
Terakhir diperbarui: 25 Oktober 2025 16:29
Djamal SG
Membagikan
pengusutan Polisi Bekuk Pemuda Purwokerto karena Diduga Jadi Pengedar Narkoba
Pemuda berinisial FPN saat dimintai keterangan aparat Polresta Banyumas. FPN diamankan karena diduga sebagai pengedar narkoba. (dok Polresta Banyumas)
Membagikan
pengusutan Polisi Bekuk Pemuda Purwokerto karena Diduga Jadi Pengedar Narkoba
Pemuda berinisial FPN saat dimintai keterangan aparat Polresta Banyumas. FPN diamankan karena diduga sebagai pengedar narkoba. (dok Polresta Banyumas)

BANYUMAS-Satres Narkoba Polresta Banyumas mengamankan seorang pemuda berinisial FPN (23) karena diduga berperan dalam peredaran narkoba. Narkoba yang diduga dia edarkan adalah sabu dan tembakau sintetis.

Melalui rilisnya pada Kamis (23/10/2025), Satres Narkoba Polresta Banyumas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba. Atas informasi tersebut, aparat melakukan pengusutan.

Kemudian, dari hasil pengusutan, mengerucut pada FPN yang diduga sebagai pengedar narkoba. Aparat lalu melakukan penggeledahan di kamar kos milik FPN. Dari penggeledahan itu, kepolisian menemukan 95 paket sabu dengan berat 23,04 gram, 28 paket sabu seberat 7,69 gram. Lalu, satu paket sabu dengan berat 8,27 gram, satu paket tembakau sintetis dengan berat 6,53 gram.

Atas penemuan itu, FPN ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut. FPN dalam kasus itu dikenakan pasal dalam UU Narkotika.

Bahkan, FPN kena dua pasal yakni pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 12 ayat 2 UU 35 /2009 tentang narkotika. Ancaman dari pasal tersebut tidak main-main. Ancaman maksimal dari pasal tersebut adalah seumur hidup atau hukuman mati.

Baca juga  Difestaria 2025 Hadir di Purwokerto, Tawarkan Lomba Seni Bernuansa Nostalgia dengan Hadiah Jutaan Rupiah

Diketahui, salah satu yang diperangi kepolisian adalah penyalahgunaan narkoba. Dari banyak kasus yang diungkap, penyalahgunaan narkoba melibatkan pemuda. Padahal para pemuda adalah tumpuan masa depan bangsa. Kemudian, kasus penyalahgunaan narkoba tidak hanya ada di wilayah perkotaan, beberapa kasus yang diungkap menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkoba sudah sampai di wilayah perdesaan.

TAG:kasus narkotikaPolresta Banyumas
Artikel Sebelumnya img 20251023 wa0006 Cek Harga Beras di Purbalingga, Satgas Pangan Temukan Pengecer Jual Di Atas HET Cek Harga Beras di Purbalingga, Satgas Pangan Temukan Pengecer Jual Di Atas HET
Artikel Selanjutnya pejagan Kapan Rencana Mulai Pembangunan Tol Pejagan–Cilacap? Ini Jawabannya Kapan Rencana Mulai Pembangunan Tol Pejagan–Cilacap? Ini Jawabannya

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti
- Advertisement -
Sumpah Pemuda

Mungkin Anda Suka

Bupati Banyumas Sadewo saat menghadiri acara Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan II serta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan III dan IX Kabupaten Banyumas, di Pendopo Si Panji Purwokerto, Senin (3/11/2025).
Banyumas

Bupati Banyumas Tekankan 3 Syarat Inovasi ASN: Harus Berdampak, Berkelanjutan, dan Tidak Mandek

Oleh Besari
Dua eks guru MTs An Najah Cilongok menyerahkan surat laporan ke Kemenag Banyumas, di dampingi kuasa hukum H Djoko Susanto SH, Senin (02/11/2025).
Banyumas

2 Guru MTS di Banyumas Mengadu ke Kemenag: Diduga Di-PHK Sepihak dan Sorotan Pengelolaan Dana BOS

Oleh Besari
Kuliner Legendaris Purwokerto
BanyumasRagam

10 Kuliner Legendaris dan Ramah Dompet di Purwokerto yang Tetap Eksis dari Masa ke Masa

Oleh Santo
LGBT di Banyumas
Banyumas

LGBT di Banyumas Tembus 2.000 Kasus, MUI Ingatkan Bahaya Moral dan Sosial

Oleh Besari
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?