Pria asal Grendeng Purwokerto Utara Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Psikotropika

Djamal SG
Barnag bukti dari kasus yang menjerat pria asal Grendeng. (dok Polresta Banyumas)

Pria asal Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas berinisial AM (43) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas. AM diduga melakuan penyalahgunaan dan peredaran psikotropika serta obat obatan daftar G.

Petugas mengamankan AM di sebuah rumah di wilayah Grendeng pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menjelaskan penangkapan bermula dari hasil penyelidikan petugas. Petugas, katanya, mencurigai adanya aktivitas peredaran obat obatan terlarang di lokasi tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat obatan yang tergolong psikotropika dan obat daftar G tanpa izin edar. Tersangka mengakui barang tersebut merupakan miliknya,” katanya seperti dikutip dari rilis Polresta Banyumas, Senin (11/5/2026).

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 3.490 butir obat daftar G berbagai jenis serta 913 butir psikotropika. Obat obatan tersebut ditemukan tersimpan di dalam rumah tersangka.

Pria asal Grendeng Berniat Edarkan Barang Haram

Pria asal Grendeng itu mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli melalui kontak WhatsApp dari seseorang. Seseorang tersebut kini masuk dalam daftar pencarian. Pria asal Grendeng itu menjelaskan bahwa selain untuk dikonsumsi sendiri, dia juga berencana menjual kembali obat obatan tersebut. Hanya saja sampai ditangkap, dia belum sempat menjual barang haram tersebut.

Baca juga  Serunya Pengalaman Memetik Anggur Segar di KD Garden Baturraden

“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk menelusuri pemasok yang saat ini sedang dalam pencarian. Kami berkomitmen memberantas peredaran obat obatan terlarang hingga ke akar,” ujar Kombes Pol Petrus Silalahi.

Atas tindakannya, AM diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. AM dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan. Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan pemasok yang diduga terlibat.

*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.